Kuasa Hukum, Mantan Ketua Dan Anggota KPUD SBD Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT–  Senin, (3/3) Tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Barat Daya (SBD) Ali Antonius di Markas Polresta. Pemeriksaan berlangsung  hingga pukul 24.00 wita. Hal tersebut disampaikan Ali Antonius, SH kepada wartawan di Kupang, Selasa, (4/3/2014) pagi.

Selain dirinya Ali Antonius, menjelaskan,Mantan Ketua KPU SBD dan beberapa anggota juga diperikasa oleh tiga anggota penyidik polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut  terkait laporan kuasa hukum Konco Ole Ate tentang penggunaan dokumen palsu pada saat proses hukum sengketa Pilkada SBD di Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP di Jakarta.   “Saya diperiksa karena sebagai kuasa hukum KPUD SBD terkait dugaan penggunaan dokumen palsu pada saat proses sidang di MK dan DKPP belum lama itu di Jakarta. Saya juga sesalkan karena semua dokumen juga disita,” kata Ali Antonius. Ali Antonius, mengatakan, jika dokumen itu dibilang palsu, harus ada Pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen itu benar-benar palsu. Harus ada kekuatan hukum tetap, kata Ali Antonius.

Sebelum saya diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya juga periksa mantan ketua KPUD SBD Yohanes Bili Kii dengan status Narapidana dan empat orang mantan anggota KPUD SBD sebagai tersangka di Sumba Barat Daya. Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Aris bersama dua rekannya sudah selesai periksa kami, ujar  Ali Antonius. Sedangkan pemeriksaan itu dilakukan menyusul laporan kuasa hukum Konco Ole  Ate ke Mabes Polri terhadap lima orang mantan anggota KPUD SBD termasuk pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha atau paket MDT-DT. “Diperiksa karena diduga menggunakan rekapitulasi surat suara palsu dalam perkara Pilkada SBD di MK beberapa waktu lalu di Jakarta, katanya. Ketua DPRD SBD, Yoseph Malo Lende, menyampaikan, “Provosiat kepada Mabes Polri dan Tim Kamneg dan Polda NTT yang mendapat pelimpahan wewenang dari Mabes Polri atas laporan Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto atau paket KONo Ole Ate. Kami percaya, Tim Polda NTT dapat menjalankan tugasnya secara profesional, obyektif, akuntabel dan transparan sehingga bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Yoseph Malo Lende. Hasil pemeriksaan tersebut akan mengungkap lebih jauh apa motif di balik penggelembungan suara kepada Paket MDT-DT yang dilakukan mantan komisioner KPUD SBD itu sehingga merugikan Paket KONco Ole Ate. “KPUD SBD yang lama telah merekomendasikan ke DPRD adalah pasangan Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto keluar sebagai pemenang dan dokumen sudah diusulkan kepada Mendagri melalui gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Sedangkan pasangan MDT-DT dinyatakan kalah setelah ditemukan ada kekeliruan pada rekapitulasi perolehan suara,” kata Yoseph Malo Lende.

Yoseph Malo Lende, menambahkan, “Apalagi mantan Ketua dan empat anggota KPUD SBD sudah dipenjara karena terbukti melakukan penggelembungan suara kepada Paket MDT-DT dalam pilkada SBD beberapa waktu lalu. Dan, jika rekapitulasi penghitungan suara yang palsu itu dibawa ke sidang MK, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar bagi keputusan MK,” tambahnya. Ketua KPUD SBD, Matias Ndelo, kepada wartawan mengatakan, untuk intervensi masalah hasil pilkada SBD kami sudah sepakat tidak mengeluarkan penegasan terhadap calon bupati dan wakil bupati SBD. “Sebab hasil pilkada SBD itu merupakan tanggung jawab mantan komisioner KPUD SBD,” jelas Matias Ndelo. Matias Ndelo, mengatakan, “Untuk hasil pilkada SBD sudah dikirim ke Mendagri, Gumawan Fauzi melalui Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Kupang, oleh anggota Komisioner KPUD SBD yang lama. Kami tidak mau urus tugas kerja KPUD sebelumnya. Saat ini kami fokuskan pada persiapan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden,” kata Matias Ndelo.  (Anto)

Komentar Anda?

Related posts