Kota Kupang, LensaNTT-Kontroversi permintaan warga agar pihak pemerintah melunasi sisa pembayaran pembebasan lahan untuk jalan Jalur 40 segmen penfui – lasiana kembali mencuat saat ada warga Kelurahan Lasiana menemui wartawan dengan membawa kuitansi dan beberapa dokumen penting menyangkut digusurnya lahan mereka oleh pemerintah pada Tahun 2007 untuk pelebaran Jalan. Dikatakan warga bahwa mereka merasa tertipu dengan ulah pemerintah daerah menyangkut ganti rugi yang ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dalam rapat antara warga dengan Kimpraswil Propinsi NTT. Dalam rapat 22 Juli 2007 seperti yang tertulis dalam dokumen Notulen pada saat itu menyebutkan, pertama pada prinsipnya warga sangat mendukung program proyek pemerintah ini dan ikut berpartisipasi mensukseskan, Kedua juga dituangkan komitmen dengan sadar, rela dan berpartisipasi memberikan lahan tanah selebar 14 atau 12 meter bersih dari mark jalan dan telah diukur dan dipatok tanpa keributan dengan catatan tidak ada lagi penambahan pelebaran lahan ke depan, Ketiga warga sepakat meminta kepada pemerintah daerah yang terkena pelebaran jalan dalam bentuk ganti rugi atau istilah lain sebesar 50 ribu per Meter persegi sesuai dengan nilai objek pajak dan nilai ekonomis, Keempat Bangunan dan pohon yang bernilai ekonomis  akan diberikan penghargaan yang layak karena tanah yang mereka miliki adalah hasil keringat bukan karena pembagian secara prodeo dari pemerintah, Kelima Pemerintah diminta untuk menyelesaikan surat surat  tanah, sertifikat dan meminta memfasilitasinya secara baik dengan memperhatikan biaya administrasinya. dan terakhir yang keenam warga bersepakat semua transaksi dan penyelesaiannya melalui proses yang legal demi menjaga kesimpang siuran dan pengamanan proyek tersebut.
al lain yang disampaikan kepada wartawan bahwa warga merasa heran mengapa tanah mereka hanya dibayar 4000 per meter persegi dari yang seharusnya 50 ribu meter persegi sesuai kesepakatan antara warga dengan Kimpraswil Provinsi NTT. Menurut data yang diterima media ini bahwa Total 55.524 M2 yang kabarnya belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Binamarga (27/2/2014) mengatakan bahwa Binamarga hanya sebatas koordinasi karena pemda memang tidak uang karena tidak anggaran terkait pembebasan lahan, proyek itu kan didanai oleh APBN, dirinya juga tidak mengelak bahwa  masalah polemik proses pembebasan lahan dijalur yang kena proyek pelebaran jalan tersebut menuai persoalan sejak lama. Dikatakan Saat kini dirinya tak memiliki data apapun tentang kesepakatan dengan warga Lasiana. Yosef menegaskan, “dulu kan ada mantan lurah yang dipenjara karena makan uang pembebasan lahan berarti masalahnya udah selesai”. Pernah dalam 1 tahun anggaran APBN pernah dianggarkan untuk pembebasan lahan namun PPKnya sudah meninggal, katanya. Bahkan ia mengakui bahwa dirinya berulangkali diadili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait ada warga yang mengadu masalah pembebasan lahan.
atker Wilayah 1 PPK Ketcya Lanoe atau yang biasa dipanggil Sonaf  menyampaikan, bahwa pembebasan lahan bukan tanggung jawab kami hanya pelaksana saja sesuai pra kontrak dan sesuai hasil pokja. Menurut Sonaf masyarakat memegang hasil kesepakatan dengan pokja dan itu kendalanya, namun proyek jalan itu tetap bisa berjalan terus. Ia juga menandaskan, bahwa warga kala itu sudah menanda tangani kesapakatan kalau sekarang baru komplain saya tidak tahu. Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya masalah nominal pada tahun 2007 itu tidak perlu diangkat lagi, karena memang bukan di jaman saya.
Menurut Staf Ahli Blasius Lema di Dewan Perwakilan Daerah bahwa kasus itu harus diangkat karena itu merugikan masyarakat. Ia mengatakan, DPD sempat rapat dan minta instansi terkait untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kecocokan ganti rugi yang sudah disepakati bersama antara warga dan pemerintah daerah. Menurut Balsius rapat kerja digelar pada tanggal 1 Agustus 2013 di kantor DPD bersama Anggota DPD RI Â dan Sekretariat DPD RI Â di Provinsi dengan Asisten I Pem Prov NTT, Bappeda NTT, Kanwil BPN Prov NTT, Kantor BPN Kota Kupang dan Kab Kupang, serta masyarakat pemilik tanah sepanjang Jalan Prof Herman Johanes (Jln. El-Tari III) yang terkena proyek pelebaran jalan rapat kerja dipimpin oleh Ir. Emanuel Babu Eha, M.Si. Dalam rapat juga disinggung salah satu point mengatakan ada pendapat masyarakat bahwa Pembayaran ganti rugi tanah oleh Tim – 9 bentukan pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terhadap masyarakat yang terkena pelebaran jalan di jalur jalan Profesor Herman Yohanes Kupang, ternyata tidak sesuai dengan plafond dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah, sehingga hal ini terindikasi adanya penyelewengan. (Anto)
Â