Kuasa Hukum Korban Minta Polda NTT Buka Rekaman Percakapan Randy Badjideh dengan Ira Ua dan WA Grup Smansa ob 2009

  • Whatsapp

Kupang, lensantt.com- Kasus pembunuhan ibu dan anak ( Astrid Manfe dan Lael) di penkase, Oeleta Kota Kupang maju satu langkah setelah menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka pihak Polda NTT menggelar Pra rekontuksi pada kamis, (16/12/2021).

Kuasa hukum keluarga 7 pun tak tinggal diam mereka terus mengawal proses tersebut.
Terbukti Aditya Nasution dan Rekan meminta Polda NTT melakukan koordinasi dengan pihak telkomsel agar membuka data percakapan antara Randy Badjideh dengan Ira Ua sebagai istri tersangka.
 Hal itu tertuang dalam surat yang di kirim ke polda NTT dengan nomor 01/ANP-lawfrim/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Dalam surat itu Aditya Nasution Dan Rekan juga meminta Polda membuka percakapan Tersangka dan Arca sebagai orang yang menjemput korban.
Juga  Santi sebagi orang pertama yang memberitahukan kepada keluarga korban tentang adanya temuan jenazah oleh pihak Kepolisan Alak Kota Kupang.
Dan membuka percakapan grup WA Smansha OB 2009. Data percakapan yang dimaksud adalah percakapan yang terjadi terhitung sejak 25 Agustus 2021 hingga 03 November 2021 dan 3 hari sebelum menghilangnya Astri dan Lael serta 3 hari sejak ditemukannya jenazah. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts