Kuasa Hukum Keluarga Tomboy Siap Gugat Pemkot Kupang

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Kuasa hukum Keluarga Besar Tomboy siap menggunggat pemerintah Kota Kupang lantaran beberapA bidang tanah milik keluarga tersebut diserobot dan diambil tanpa sepengetahuan mereka.

Saat ini kata dia, Tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menggugatan pemkot dan dalam waktu dekat akan di segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang,”Dalam Waktu dekat kami akan segera layangkan gugatan kepada pemkot kupang ke PTUN.

” Kata ketua Tim Kuasa Hukum Gregorius Sehari Durun keluarga Tomboy saat menggelar jumpa pers di Neo By Aston Hotel Kupang Selasa, (19/01/2016).

Menurut dia, tindakan pemkot yang telah menyerobot tanah milik keluarga Tomboy sangat menyalahi hukum pasalnya, saat mengklaim dan menjual beberap bidang tanah tanah kepada para pengusaha ternama tanpa mendapat kuasa dari pemilik asli.

“Mereka menjual tanah tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga, itu menyalahi hukum,” jelasnya.

Khusus tanah di kelurahan fatululi seluas 183 Ha, yang saat ini dibangun RS.Siloam dan Lippo milik jems Riady Gregorius menegaskan, tanah tersebut milik keluarga tomboy sejak puluhan tahun lalu dan tanah tersebut mempunyai sertifikat resmi.

Ditempat yang sama salah satu ahli waris margareth Tomboy mengisahkan, sekitar tahun 1960 tanah tersebut dijaga ayah mereka Leonard Tomboy kepada lima bersaudara. Saat ini kata dia, dua orang saudara mereka sudah almarhum sedangkan dia ( Margareth Tomboy), Elsy Tomboy dan yusuf Tomboy.

Dia menambahkan, pada tahun 1960 keluarga tomboy sempat mengungsi karena diserang penyakit kolera namun, untuk kepemilikan tanah masih merupakan milik mereka sebagai hak ulayat. Dan tanah tersebut mempunyai bukti-bukti yang otentik,” Kami punya bukti otentik atas seluruh tanah itu,” jelasnya.

Selain di kelurahan fatululi, Keluarga Tomboy juga mengkalim beberapa bidang tanah yakni tanah di smaping kantor BPK, tanah di pesisir keluarahan pasir panjang.seperti yang disaksikan wartawan, Selasa, (19/01/2016) ketiga ahli waris beserta kuasa hukum mendatangi beberapa titik tanah untuk menanam patok sebagai tanda tanah tersebut merupakan hak mereka.

Selai Gregorius , Dalam Jumpa pers tersebut hadir kuasa hukum lainnya, Jou Hasyim Walming, Stevanus Sogem, sedangkan 2 tim kuasa hukum lainnya Sudarmono K lewa, Mohamad Boli tidak sempat hadir dalam kegiatan itu. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts