Kupang, lensantt.com — Kasus yang menjerat Mokris Lay kini memasuki tahap sidang tuntutan dan kembali menjadi sorotan publik. Dengan tersisa dua kali persidangan, nasib terdakwa akan segera ditentukan—apakah akan dibebaskan atau tetap menjalani hukuman.
Kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap profesional dalam sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Senin, 13 April 2026.
“Terkait tuntutan terhadap Mokris Lay pada 13 April 2026 nanti, saya selaku Ketua Tim Advokat meminta agar Penuntut Umum profesional dan mendasarkan tuntutan pada fakta-fakta persidangan,” ujar Ryan Kapitan kepada media, Kamis (9/4/2026).
JPU Dinilai Tak Mampu Membuktikan
Ryan menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, pihak JPU dinilai tidak mampu membuktikan adanya unsur penelantaran yang dituduhkan kepada kliennya.
“Sesuai fakta persidangan, JPU tidak mampu membuktikan adanya penelantaran,” tegasnya.
Sebaliknya, tim kuasa hukum mengklaim telah menghadirkan bukti-bukti otentik yang menunjukkan bahwa Mokris Lay tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Kami dari tim advokat justru berhasil membuktikan bahwa tidak ada penelantaran yang dilakukan oleh klien kami,” tambahnya.
Putusan Bebas Dinilai Paling Adil
Melihat jalannya persidangan, Ryan meyakini bahwa putusan bebas merupakan keputusan yang paling adil bagi Mokris Lay. Ia juga optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya Mokris Lay dituntut bebas oleh Penuntut Umum. Namun, jika tuntutan berbeda dari fakta persidangan, kami tetap optimis bahwa pengadilan akan memberikan putusan bebas sesuai fakta yang ada,” pungkasnya. (Ikz)

