More
    BerandaKriminalKejati NTT Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Tirta...

    Kejati NTT Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Tirta Lontar Pelapor Surati Komisi III DPR.Ri

    Kupang,lensantt.com– Kejati NTT Dinilai Lamban menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan. Negara kurang lebih 9 miliar .

     

    Pasalnya, laporan oleh para pelapor sejak tahun 2025 hingga saat ini belum juga ada titik terang.

     

    “Kami sudah lapor dari tahun 2025 tapi sampai saat ini belum ada titik terang,” Kata Salah satu pelopor yang juga Pensiuanan PDAM Tirta Lontar Timotius Feoh kepada media ini Rabu 8 April 2026.

     

    Lambatnya penangan tersebut para pelapor akhirnya, memutuskan untuk menyurati komisi III DPR RI agar bisa mengelar Rapat Dengar Pendapat. (RDP).

     

    “Kami Surati Komisi III DPR RI agar bisa membantu kami menggelar RDP,” kata dia.

     

    Menurut dia, harusnya kasus tersebut sudah pulbaket karena kerugian negara sangat besar.

     

    Mereka berharap dapat bertemu dengan Kejati NTT agar bisa menjelaskan persoalan tersebut selain itu juga bisa mendapat kepastian hukum.

     

    ” kami berharap bisa bertemu dengan pak Kejati NTT,” ujarnya.

     

    Ia menjelaskan, saat bertemu dengan kasia Kasi Penkum Agung Raja menyampaioak belum ada temuan indikasi korupsi atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara/daerah”*_

     

    Menurutnya, Kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan kerugian negara adalah domain Bidang Pidsus, bukan intelijen.

     

    Ia menegaskan, tidak ada keterangan koordinasi atau pelimpahan ke Pidsus

     

    Dalam surat tidak ditemukan satu pun klausulyang menyatakan bahwa:

    hasil Puldata–Pulbaket diserahkan ke Bidang Pidsus, atau dilakukan ekspose lintas bidang (intelijen–pidsus).*

     

    Padahal, alur yang benar secara hukum adalah intelijen lalu Pidsus kemudian Penyelidikan Tipikor*

     

    Ia mengatakan, Penutupan operasi intelijen ≠ penghentian penanganan pidana. Menutup operasi intelijen kata dia, tidak otomatis.menutup peluang penyelidikan pidana, dantidak boleh dijadikan dasar menolak permintaan tindak lanjut Pidsus.

    *LApalagi objeknya adalah PDAM Kabupaten Kupang PDAM Kabupaten Kupang, yang merupakan BUMD, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

     

    Ia mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan antara para pelapor dan Kasipenku Agung Raka dan Kasi Intel Kejari NTT pada Rabu, 8 April 2026. Para pensiunan diminta agar bersabar selam tiga karena mereka masih melaporkan. Kasus itu ke Kejati NTT selaku pimpinan.

     

    ” Dari hasil pertemuan kami diminta untuk bersabar selama tiga hari,’ ucapnya

     

    Hingga berita ini diturunkan Kasi Penkum Agung Raka belum membalas pesan WhatsApp media ini. (***)

     

     

     

     

     

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas