
kejaksaan Tinggi Kupang Selasa, (23/06) mengutus Tiga penyidik yakni, Serly Manutede, Ridwan Angsar Dan Edwin untuk menggeladah kantor biro humas setempat.
Penggeledahan tersebut, dilakukan karena laporan aliansi wartawan peduli APBD NTT beberapa waktu lalu atas dugaan KKN dana media senilai Rp 900 juta .
Setibanya di Kantor Humas pemprov NTT tiga orang penyidik itu langsung masuk ke ruang Kepala Biro Humas Lambert Ibiriti.Tak lama berselang, empat pegawai humas NTT menyerahkan empat bantalan berkas yang akan disita oleh penyidik dalam mengembangkan kasus ini. “Penggeladahan ini atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi,” kata ketua tim penyidik Sherly Matutede kepada wartawan.
Penggeledahan ini dilakukan karena berkas-berkas yang diminta Kejati NTT tidak pernah diberikan. Biro Humas selalu menghindar dengan berbagai alasan, sehingga perlu diambil langsung.
“Dia (Lambert) selalu bilang ada, tapi berkasnya tidak mau diantar. Maka kami ke sini. Terlalu berbelit-belit soal data yang diminta,“ ia menerangkan.
Kepala Biro Humas NTT diduga melakukan KKN pengalokasian dana media sebesar
Rp 900 juta kepada 12 media di NTT, yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta. Selanjutnya ada Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. (NTTterkini/lensantt)