Jakarta, lensantt.com- Kasus pembunuhan sadis terhadap Astrid Manafe (ibu) dan Lael Macambe (anak) yang terjadi beberapa waktu lalu belum juga usai.
Semenjak terkuak, kasus ini menjadi perhatian publik. Hingga kini baru randy Badjideh ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kuasa Hukum Korban Adhitya Nasution tegaskan, siapapun yang memiliki bukti dan petunjuk terkait kasus pembunuhan astrid manafe dan Lael macambe harus terbuka dan menyerahkan bukti yang dimiliki kepada Polisi.
“Ayoo kalau ada yang punya bukti serahkan ke polda NTT bisa membantu penyidikan pihak kepolisian,” Kata Adhitya Nasution Senin,(03/01/2022).
Ditegaskannya, sampai dengan saat ini masih banyak pihak-pihak yang masih mengatakan menyimpan bukti dan memiliki petunjuk atas kasus pembunuhan ini namun masih diam.
“Banyak yang bilang ada bukti tapi masih diam saja dan malah berkomentar dimedia sosial,” kata dia.
Bukan tanpa alasan Kuasa Hukum keluarga Korban Astrid Manafe dan Lael Macambe bersuara keras seperti ini, karena menurutnya, siapapun jika benar memiliki bukti dan petunjuk atas suatu tindak pidana tetapi menyembunyikannya dari penyidik adalah suatu perbuatan pidana juga.
” ini justru bukan menguntungkan pihak korban karena jelas pada posisi ini keluarga korban sangat dirugikan dengan tindakan tersebut, karena menurut saya justru perkara jadi tidak bisa terang dan jelas,” kata dia
Ia mengatakan, Jangan seolah-olah mau jadi pahlawan tetapi justru merugikan keluarga korban dan menghalangi penyidik mendapatkan bukti-bukti dan petunjuk yang valid.
“Kalau memang mengerti hukum maka siapapun itu harus taat pada aturan hukum dan jangan justru memperkeruh hukum itu sendiri dengan menyembunyikan bukti atau petunjuk yang ada,” kata dia.
Adhitya meyakini, penyidik polda dan pihak kepolisian NTT mampu memberikan rasa aman bagi siapapun yang mau berkontribusi lebih bagi pengungkapan kasus ini.
” siappun yang memiliki bukti dan petunjuk harus tmemberikan kepada penyidik. Apalagi ini berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa,” kata dia
Ia memgatakan, Dengan adanya pihak-piahak seperti ini justru nanti kepolisian yang dianggap tidak becus menangani perkara ini.
” nanti ujung-ujungnya masyarakat tidak percaya dengan kinerja kepolisian padahal kalau memang benar maka pihak-pihak yang menyembunyikan bukti dan petunjuk inilah yang harus dipersalahkan karena bisa dianggap menghalang-halangi penyidik dalam melakukan penyelidikan,” ujarnya. (Ikz)