Kupang,lensantt.com -penyidik Tipikor Kepolisian Polres Sumba Barat telah menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Aleksander Saba Kodi dan Kabid PMD Rinto Dangga Loma, Kamis (4/7/2019).
Penahanan itu dilakukan Polres Sumba Barat tanpa alasan yang kuat. Pasalnya, penyidik Tipikor Polres Sumba Barat menahan Kadis dan Kabid PMD, dengan alasan telah memfasilitasi para kepala desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemerintah Desa di Jakarta, pada tanggal 11-14 Juli mendatang.
Yang terjadi adalah salah seorang staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang bertugas sebagai panitia Bimtek aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 didatangi tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat dan membawahnya ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangannya terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek aparatur desa se-Sumba Barat Daya di Jakarta tanggal 11-14 Juli 2019.
“Sebagai Dinas yang membawahi pemerintah desa, kami harus fasilitasi para kepala desa untuk Bimtek. Kami malah ditahan. Ini kan tidak punya alasan yang kuat. Katanya karena punya dua alat bukti,”kata Kabid PMD, Rinto Dangga Loma, Jumat (5/7).
Kata Rinto, jika dikatakan operasi tangkap tangan, maka yang harus tertangkap adalah pemberi uang, penerima uang dan bukti nominal uang, sebagai uang suap atau apapun namanya yang bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah.
“Yang terjadi Polisi datangi Kantor PMD, bertemu salah satu staf dan bawa ke Polres ambil keterangan tentang Bimtek Desa di Jakarta.
Polisi juga amankan sejumlah uang setoran desa untuk biaya kegiatan bimtek. Saya dan Pak Kadis tidak tahu. Kami lagi acara Bimtek di Gedung Ratu Wulla Center di Tambolaka,” kata Rinto.
Lanjut Rinto, setelah mendapat laporan stafnya dibawa ke Polres Sumba Barat, dia bersama Kepala Dinas mendatangi Polres Sumba Barat. Setelah memberi keterangan sebagai saksi, dirinya dan Kadis PMD langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
Kadis PMD SBD, Aleksander Saba Kodi mengatakan, saat stafnya dibawa ke Polres, dirinya bersama Kabid, tengah mengikuti Bimtek di Tambolaka. Setelah itu, bersama Kabid menyusul pergi ke Polres untuk memberi klarifikasi. Namun akhirnya keduanya ditahan sebagai tersangka.
“Saya dan Kabid tidak ada di tempat. Kami ikut ke Polres kasih keterangan tapi kami ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. Katanya sudah ada dua alat bukti,” ungkap Aleks.
Katanya, Bimtek dilakukan berdasarkan surat dari Kemendagri. Dan anggaran Bimtek dibahas dalam musyawarah desa, ditetapkan dengan Perdes dan dimuat dalam APBDes. Agar terkoordinir, PMD memfasilitasi para aparat desa.
“Ini sudah ada surat dari Kemendagri dan ada dalam Perdes dan APBDes. PMD fasilitasi agar terkoordinir,” kata Aleks.
Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Drs.Sinun Petrus Manuk yang dikonfirmasi mengatakan, Bimtek Aparat Desa itu sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme. Dan sudah ada Perdes dan termuat dalam APBDes. Dan Dinas PMD mempunyai fungsi memfasilitasi desa.
“Itu sesuai prosedur dan aturan dibahas dalam APBDes dan Perdes. Bimtek itu dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Jadi kalau dibilang OTT apa dasarnya? Dan semua desa di NTT ada yang sudah mengikuti Bimtek. Dan SBD sekitar 60 desa yang tidak ikut,”kata Petrus Manuk.
Kata Petrus, Bimtek dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala desa dalam mengelola berbagai program dan keuangan desa. Dan jika disepakati bersama dan sesuai aturan, maka tidak ada yang salah.
” Tidak ada yang salah karena disepakati bersama dan sesuai aturan,”tegas Petrus Manuk. (Ikz/ red)