Jakarta, lensantt.com – Jefri Riwu Kore (Jeriko) Anggota Komisi X meminta agar Kemendikbud segera mendorong Permendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
“Mendikbud sudah mencegah tindakan bullyng dengan menerbitkan Permendikbud namun di beberapa daerah masih saja tetap terjadi, untuk itu dirinya berharap agar pihak Kemendikbud segera mendorong agar menjadi Perpres jika benar-benar ingin mencegah tindakan bullyng”, jelas Jeriko di Aula Rapat Komisi X DPR RI usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Badan Pusat Statistik, Senin kemarin (29/2/2015).
Jefri menjelaskan, Permendikbud yang diterbitkan Anis Baswedan belum menempatkan Polisi sebagai pihak yang turut serta memerangi tindakan bullying. “Penerapan Permendikbud 82 Tahun 2015 seharusnya melibatkan banyak pihak termasuk kepolisian. Oleh sebab itu harus didorong menjadi Perpres”, ucap Jeriko.
Jeriko mengapresiasi langkah teknis yang diambil Mendikbud Anis Baswedan dalam memerangi tindakan bullying di dunia pendidikan. Selain Jeriko, Pemerhati pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arief Rachman menngusulkan hal yang sama agar Permendikbud 82 Tahun 2015 diubah menjadi Perpres.
“Permendikbud ini didorong setara dengan Perpres jika memang benar-benar ada perubahan”, ucap Arief dalam diskusi panel Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Arief, dalam pendidikan ada empat hal yang harus dilakukan yakni sosialisasi, edukasi, rehabilitasi, dan represi. Hal ini menuntut keterlibatan banyak pihak. “Dari pengamatan saya, mereka yang melakukan kekerasan itu anaknya pintar-pintar. Dulu ada anak yang lompat pagar, tapi pas ketemu saya beberapa tahun lalu ternyata jadi professor di Universitas Padjajaran,” lanjut dia.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti juga mengaku setuju jika Permendikbud tersebut menjadi Perpres karena kekerasan tidak hanya fisik, verbal namun juga finansial.
Retno menyebut, anak-anak yang melakukan perundungan sebagian besar adalah anak yang kelebihan uang, namun mereka ingin balas dendam pada adik kelasnya. “Kemudian juga harus ada pelatihan bagi guru mengenai perundungan ini. Guru harus mempunyai pengetahuan yang sama dalam menangani kekerasan ini,” tukas Retno.
Sebelumnya, Mendikbud Anis Baswedan dalam Raker bersama Komisi X DPR RI pada 1 Februari 2016 lalu mengaku telah meluncurkan Program Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Program ini dilakukan karena data Kemendikbud RI menunjukkan sebanyak 2.208 anak berhadapan dengan hukum pada tahun 2014.(IHO)