Ingin Dapat Royalti, Pencipta Lagu Harus Masuk Anggota LMK

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Para Pencipta lagu yang ada di Indonesia khusunya di provinsi NTT diminta agar masuk Lembaga Manajemen  Kreatif (LMK) sehingga hasil karya  para pencipta tersebut dapat dibayar (Royalti).

“Jika hasil karya para pencipta dapat di bayar harus masuk dalam salah satu LMK,” Kata   Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia Robinson  Sinaga saat menyapaikan sambutannya pada acara  Sosialisasi Lembaga Manajemen  (LMK) bagi para pencipta lagu dan para pemilik hak Jum’at, (26/08/2016) bertempat di hotel Swis Berlin Kupang.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 87 UU No.28 tahun 2014 tentang hak cipta. ditambahkannya, LMK ssngat membantu para pencipta untuk mendapatkan hak ekonomi termasuk royalty.

“Keberadaan LMK sangat membantu para pencipta lagu mendapatkan hak mereka,” jelasnya.

LMK  yang berhak mememungut dan  mendistribusikan hasil karya kata dia,  harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) kementrian Hukum Dan HAM RI. Saat ini lanjut dia, sedikitnya 6 LMK yang telah mendapatkan SK tersebut. Dari jumlah LMK tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yakni LMK Hak Cipta dan LMK terkait.

Untuk LMK hak Cipta yakni, LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI)  sedangkan untuk anggota  LMK  Hak terkait yaitu, PAPRI, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SEMI), dan Anugra Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Dia menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada para pencipta lagu yang ada di NTT aturan-aturan untuk mendapatkan Royalti,”Tujuan kami untuk  memberitahu kepada para pencipta lagu khusunya di Provinsi NTT cara mendapatkan Hak ekonomi mereka,” jelasnya. (ikz)

 

Komentar Anda?

Related posts