Kabupaten Kupang, lensantt,- Dana PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) sebesar Rp 250 Juta yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan sepanjang dua kilometer, tepatnya di Dusun II, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, terkesan asal-asalan. Toh, sertu yang digunakan bukan sertu sesungghnya, melainkan sertu yang tercampur dengan tanah. Pantauan media di lapangan membenarkan keluhan warga atas kondisi fisik jalan tersebut. Warga Oemasi mengeluh karena sertu yang digunakan bukan sertu sungguhan, melainkan sertu yang tercampur dengan tanah, berwarna kehitam-hitaman. Sertu yang digunakan digali dari tebing bukit, pinggiran jalan yang dekat dengan kebun warga setempat. Kondisi fisik jalan yang dikerjakan sepanjang 2 km tidak disiram sertu, hanya sebagian yang disiram sertu. Sedangkan sebagiannya juga dilepas telanjang begitu saja. Dan dekat mata air, ada kali kecil, tapi tidak dibuat deker malah dibiarkan begitu saja.
PLH Desa Oemasi, Martinus Lanus, ketika dikonfirmasi wartawan via seluler (Kamis 27/03/2014) juga mengakui kondisi fisik jalan tersebut. Menurutnya, sertu yang digunakan sangat tidak layak. Sertu yang digunakan sama saja dengan tanah. Lebih baik ambil tanah dan siram dipermukaan jalan, tandasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya sertu yang digunakan harus sertu sungguhan berwarna putih dan keras. Sehingga kondisi jalan bisa kuat dan bertahan lama saat pemakaian nanti. Saat ditanya mengenai pengeleolaan dana PPIP dan proses pembiayaan alat berat dan sewa truk, ia jujur mangatakan tidak tahu sama sekali. Melalui seluler terdengar jelas ia berkata: “Itu beta sonde tau pa, itu urusan Hendrik Tupitu selaku ketua OMS (Organisasi Masyarkat Setempat)”, katanya sambil terbatah-batah. Saat tanya Ketua OMS, Hendrik Tupitu, sebelumnya juga pernah diminta konfirmasi oleh wartawan dari salah satu media terkait dengan pengerjaan jalan tersebut. Konfirmasi dilakukan di lapangan pada bulan Desember, saat penggalian menuju mata air Oelbot, bahkan disaksikan oleh warga yang sedang menonton alat berat menggali tebing. Ia ketika dikonfirmasi, tidak menjelaskan secara pasti kepada wartawan, malah ia takut terhadap pertanyaan wartawan. Baru saja ditanya besarnya dana PPIP, Tupitu sudah mundur, sambil berjalan terus mendekati alat berat, dengan alasan saya masih awasi pengerjaan yang ada.
Kadis PU Kabupaten Kupang, melalui Kepala Bidang Tata Perkotaan dan Pedesaan KabupatenTobi Messakh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Kamis, 27/03/2014) menjelaskan dana PPIP yang dikucurkan ke desa itu berasal dari APBN tahun 2013. Proses pengerjaannya dimulai dari awal November dan Desember 2013. Menurutnya, besarnya dan PPIP untuk tiap desa sebesar 250 juta. Dari 250 juta ini, dikurangi 5 juta untuk urusan administrasi dan 245 juta digunakan untuk pembangunan dan biaya KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Ini sesuai dengan aturan penggunaan keuangan sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) PPIP, tandasnya. Terkait dengan keluhan warga desa Oemasi mengenai upah kerja yang tidak cepat dibayar oleh ketua OMS dan Ketua Kelompok kerja masing-masing. Mengenai keterlibatan warga, berdasarkan keluhan warga, kelompok kerja seharusnya melibatkan semua warga dari setiap dusun di desa Oemasi, bukan bentuk kelompok kerja secara diam-diam. Awalnya, dibentuk kelompok kerja sabanyak empat kelompok. Per kelompok terdiri dari sepuluh orang. Jadi, empat kelompok terdiri atas empat puluh orang pekerja. Satu kelompok kerja wajib meratakan sertu sepanjang 500 meter dengan upah kerja sebesar empat juta tiga ratus ribu per kelompok.
Dalam perembangan lanjut, upah kelompok sudah dihitung per orang, dengan biaya per orang per meter senilai enam ribu empat ratus rupiah. Menjawab keluhan warga, dinas PU melalui Satker PU Kabupaten Kupang berjanji, akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat untuk memantau apakah pengerjaan sudah sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) lapangan atau tidak. Menurutnya, seharusnya pihak pemerintah setempat harus jelaskan secara baik dan benar agar masyarakat benar-benar paham. Semuanya harus dijelaskan pada saat Musdes (Musyawarah Desa) yang terdiri dari empat tahap Musdes. Dan proses pengelolaan dana dan pelaksanaan pengerjaan harus berdasarkan hasil Musdes. Karena, keputusan tertinggi ada pada Musdes.
Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan mengenai sewa alat dan upah kerja harus berdasarkan hasil Musdes, setiap tahap pengerjaan harus diumumkan dan besarnya biaya kerja harus diketahui semua warga . Pengurus PPIP di desa seperti Ketua OMS dan Fasilitator harus berperan dan jangan berusaha menipu masyarakat setempat, tegasnya. Jika ada indikasi seperti ini, tim dari PU akan segera turun ke lokasi, ungkapnya sambil menggeleng-gelengkan kepala (siprianus/risdiyanto)