Saturday, July 27, 2024

PPNS Jakarta Koordinasi Dengan Polda NTT Terkait Blokir Bandara Turulelo Soa

-

Kota Kupang, lensantt,- Kasus blokade bandara Turelelo Soa di kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Marianus Sae sebagai tersangka Polda NTT. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Perhubungan RI, sudah melakukan koordinasi dengan Polda NTT guna melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas sesuai permintaan Kajati NTT belum lama itu. hak tersebut disampaikan Kapolda NTT, Brigjend Pol I Ketut Untung Yoga Ana, melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Octo G Riwu, kepada wartawan di Kupang, Kamis, (27/3/2014) pagi.

“Untuk menyelesaikan kasus blokir bandara itu PPNS dari Kementerian Perhubungan RI, sudah koordinasi dengan Polda NTT untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Octo G. Riwu.

Pemeriksaan para saksi dan melengkapi berkas tersangka bupati Ngada Marianus Sae itu dilakukan di Direktur Reserse Khusus Polda NTT yang dipimpin oleh Kombes Drs. Slamet. Kombes Slamet, mengatakan, Polda NTT telah mengirimkan tiga orang penyidik untuk mendampingi penyidik PPNS dari Kementerian Perhubungan RI serta sebagai bimbingan teknis. Untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut tolong koordinasi dengan penyidik PPNS kementerian Perhubungan RI saja. “Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas sesuai permintaan penyidik Kejati NTT,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan, setelah kasus tersebut ditangani PPNS Kemenhub, maka akan itindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian berkas tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan Kasat Pol PP serta belasan anggotanya dapat dilimpahkan ke Kejati NTT, jelas Slamet.

Menurut informasi pelimpahan berkas tersangka bupati Ngada Marianus Sae, Kasat Pol PP dan belasan anggota Pol PP itu akan dikirim ke Kejati NTT setelah pemilihan umum 9 April 2014. Hal itu dengan pertimbangan untuk menjaga keamanan serta kestabilan pelaksanaan Pileg.

Kasus pemblokiran bandara tersebut merupakan perbuatan raja kecil di daerah yang mencoreng wajah penerbangan kita di Indonesia. Kasus tersebut juga akan diselesaikan hingga tuntas di pengadilan karena telah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan sesuai pengakuan tersangka Marianus Sae pada saat penyidikan.Kasus blokir bandara tersebut juga sudah dilakukan ekspos di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin, (17/3/2014) guna ditindaklanjut oleh Kejati NTT,  Mangihut Sinaga.

Hadir dalam ekspos kasus blokir bandara oleh bupati Ngada Marianus Sae itu antara lain, Kejaksaan Agung, Kajati NTT, Mabes Polri dan Polda NTT serta Tim Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. (risdiyanto)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories