Gara -gara SP3 Polda NTT “Diadukan” Warga Lasiana ke Kompolnas

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt – Yance  T. H. Mesah warga Kelurahan Lasiana, Kotamadya Kupang nekat mengadukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta (Senin 10/2/2014) pada pukul 12 WIB. Dihubungi via seluler Yance Mesah mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena tidak puas atas kinerja kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait laporan warga Lasiana yang diwakilinya menyangkut Tindak Pidana Pelanggaran Tata Ruang yang diduga dilakukan PT. Sinar Bangunan Mandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industry ready mix. Kemudian Yance juga mengadukan terkait SP3 dikeluarkan Polda tidak sesuai dengan pokok masalah, yakni masalah yang dilaporkan menyangkut pelanggaran tata ruang namun SP3 yang keluarkan menggunakan data illegal logging.

Menurutnya ia benar benar heran manakala terkait perihal laporan tindak pidana pelanggaran tata ruang menang di Pengadilan Tata Usaha Kupang, namun selang 5 hari kemudian muncullah Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait laporanya ke Polisi. “Ada apa ini”, kata Yance. Ia sempat minta klarifikasi ke penyidik yang menurutnya salah satu polisi yang menangani kasus dugaan pelanggaran tata ruang yakni Andi Kia. Namun hingga kini tak jelas rimbanya terkait permintaan klarifikasi yang konon sudah diterbitkan Surat SP3.

Terkait laporannya ke Kompolnas di Jakarta,“Saya dijanjikan 2 minggu untuk ditindak lanjut,” sambung Yance. Ia menuturkan dirinya diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Prof Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D, MSc dampingi stafnya yang bernama Jefri. Selain itu ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada kompolnas yang berisi berkas yang berkaitan dengan dugaan adanya tindakan pidana pelanggaran tata ruang yang mana pihak kepolisian Polda NTT justru mempetisikan laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Kepolisian Daerah NTT, Kapolda NTT Brigjen Ketut Untung Yoga melalui Kabidhumas AKBP Okto Riwu kepada sejumlah wartawan (Selasa, 11/2/2014) mengatakan, ‘itu silakan aja’. ‘Semestinya untuk menguji sah dan tidaknya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) lewat pra peradilan’, kata Okto Riwu. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa suatu kasus SP3  itu bisa dibuka kembali bila ada novum dan itupun lewat pra peradilan. “SP3 itu bagian dari prosedur penyidikan”, tandasnya. “Kalau pimpinan polda koreksi langsung itu namanya intervensi,” ‘jadi penyidik harus independen,’ sambung Okto. Ketika ditanyakan mengapa SP3 itu hanya dikirimkan ke terlapor dan tidak ke pelapor, Okto mengatakan, “nanti itu bisa diuji di praperadilan”. Namun ia sependapat bahwa seharusnya Surat SP3 itu harus dikirim ke pelapor dan terlapor.

Disinggung menyangkut dugaan ada kesalahan yang fatal antara materi laporan dan isi SP3  dan berujung adanya warga yang lapor kekompolnas, Humas polda ini mengatakan bahwa hal itu biasa dan sering terjadi. Ia bahkan mencontohkan, beberapa kasus yang dalam laporan awal hasil akhirnya tidak sama sesuai pengembangan penyelidikan dan penyidikannya. “Jadi intinya penyidik itu tak bisa disalahkan,” kata Okto Riwu menutup pembicaraan.

Anggota Kompolnas Prof Adrianus E. Meliala saat dihubungi wartawan hingga saat ini belum menjawab Short Message Service (SMS) dari media menyangkut peristiwa pelaporan seorang warga Lasiana-Kupang terkait dugaan kesalahan isi penerbitan SP3 yang dilakukan polda NTT ke Kompolnas.  (Anto/Ikzan)

Komentar Anda?

Related posts