More
    BerandaEkbisFaniĀ  Mahasiswi Penyedia Anak Dibawah Umur Untuk Eks Kapolres Ngada Ditahan

    FaniĀ  Mahasiswi Penyedia Anak Dibawah Umur Untuk Eks Kapolres Ngada Ditahan

    Kupang,lensantt.com- Bejad Kata yang pantas disandang wanita bernama Fani alias FWLS (20).

    Wanita berstatus sebagai salah satu mahasiswa di universitas di Kota Kupang ini ternyata sebagai penyedia jasa anak dibawah umur untuk melayani nafsu bejad mantan Kapolres NgadaĀ AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Akhirnya mahasiswi ini di tetapkanĀ  sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    FaniĀ  dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Lebih menyakitkan lagi Fani ternyata mengenal korban dan keluarganya karena menumpang tinggal di kos-kosan orangtua korban.

    Ia (fani) tinggal di kos-kosan. Korban. Perkenalan awal dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

    Setelah berkenalan, Fani diketahui sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman diduga hingga berhubungan badan.

    Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan,Ā  awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.

    Awalnya pelaku,Ā  mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

    Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang. Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

    Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.

    “Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,ā€ katanya.

    Ia mengatakan, menurut pengakuan pelaku saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

    Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

    Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Fani.

    Kemudian, Fani mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.

    “Saat mengantar pulang korban, tersangka Fani berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban,” ungkap Patar Silalahi.

    Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

    “Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Patar Silalahi.

    Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.

    ā€œKita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,ā€ katanya.

    Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

    Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

    Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri.(***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img