Kupang,lensantt.com- Euriko Guterres menegaskan warga eks Timor timor akan tetap menempati rumah bantuan pemerintah berjumlah 2100.
” Kami akan tetap menempati rumah tersebut,” kata Euriko Guterres dalam jumpa pers Sabtu 7 Juni 2025.
Sebagai ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FPTT) akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun jika beralamat lama proses tersebut maka warga terpaksa akan masuk dan menghuni rumah tersebut
“Kita akan ikut proses tapi kalau masih lama warga akan masuk untuk menghuni tersebut,” tegasnya
Ia menegaskan, pemerintah harus melihat asas manfaat untuk masyarakat eks Timor Timur.
” Kami tidak akan menghalangi proses hukum tapi harus diingat asas manfaat untuk warga,” kata dia
Ia mengatakan, Memperhatikan dan menyimak secara seksama gencarnya pemberitaan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap proyek pembangunan 2100 unit rumah (Direktif Presiden Joko Widodo) untuk Eks Pejuang Timor Timur, termasuk masyarakat lokal dari 4 (empat) Desa terdekat yang berlokasi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka kami Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur sebagai penerima manfaat, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur menegaskan bahwa proyek pembangunan 2100 unit rumah (Direktif Presiden Joko Widodo) untuk Eks Pejuang Timor Timur, termasuk masyarakat lokal dari 4 (empat) Desa terdekat merupakan langkah strategis dalam memenuhi hak dasar tempat tinggal bagi mereka yang telah berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dengan mempertimbangkan azas manfaat (Utilitas), proyek ini harus dinilai berdasarkan dampak positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, bukan semata-mata dari perspektif hukum.
2. Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur mengakui bahwa penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah. Namun, kami menekankan bahwa fokus utama harus tetap pada BERKELANJUTAN DAN MANFAAT proyek pembangunan 2100 unit rumah bagi para penerima rumah. Dalam kaitan itu, setiap langkah hukum yang diambil tidak boleh menghambat penyelesaian proyek atau mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
3. Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan 2100 unit rumah ini, serta mendorong semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa rumah yang dibangun memenuhi standar kualitas yang layak dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap agar penyelidikan dilakukan dengan proporsional, tanpa menganggu tujuan utama dari proyek ini, yaitu memberikan tempat tinggal yang aman, nyaman dan layak bagi Eks Pejuang Timor Timur, termasuk masyarakat lokal.
4. Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur mengajak seluruh pihak untuk tetap berkomitmen pada prinsip KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEADILAN SOSIAL, serta memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu MEMBERIKAN MANFAAT NYATA BAGI EKS PEJUANG TIMOR TIMUR yang telah memilih untuk tetap setia kepada NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN MERAH PUTIH.
5. Dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, dan dengan mendasarkan diri pada azas manfaat tersebut di atas, maka Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur sebagai penerima manfaat akan segera menempati 2100 unit rumah yang sudah terbangun tersebut, tanpa terpengaruh oleh proses hukum
yang sedang berjalan.(Ikz)