Kupang,lensantt com- Sidang laporan Christin Chandra terhadap ibu kandungnya Norma Hendriana memasuki tahan kedua (eksepsi) terdakwa.
Dalam eksepsi Kamis, (13/10/2022) di pemgadilan Negeri Kupang tersebut, Kuasa Hukum Terdakawa George Nakmofa meminta agar Jaksa Penuntut Umum agar membatalkan dakwaannya lantaran dakwan Jaksa dinilai cacat secara materil.
“Surat Dakwaan yang berfungsi sebagai dasar pemeriksaan jika tidak disusun secara benar. tidak secara cermat,tidak jelas dan tidak lengkap menimbulkan cacat formil sehingga merugikan kepentingan Hukum terdakwa,” kara dia.
Pengajuan eksepsi ini kata dia, didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus batal,.
maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya kami harap hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.
Adapun yang menjadi alasano mengajukan eksepsi adalah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas.
Pada hakikatnya suatu dakwaan haruslah disusun secara cermat dan jelas Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyatakan.
penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani, apabila dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas maka dakwan ersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa ” surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batc demi hukum. (Iks)