Kuoang,lensantt.com – Para Guru di Kota Kupang meminta agar Peraturan walikota soal Tambahan penghasilan pegawai (TPP) lantaran dalam Perwali tersebut harunya para guru menerima Rp. 1.350.000 ternyata mereka hanya mendapatkan 600 Ribu.
Jumlah tersebut berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumul Djami 1626/Disdikbud/900/sek/2022
” Kami dapat 600 ribu perbulan jumlah itu sesuai surat edaran Kadis Pendidikan Kota Kupang.yang mengatakan keuangan deposit Anggran jadi kami minta perwali di cabut saja,” Kata Ketua PGRI Kota Kupang Aplonia Dethan saat menggelar jumpa pers di Universitas UPG 45 Jumat, (14/10/2022).
Ia menegaskan, sangat menyesal dengan hal tersebyut sebenarnya kata dia, seharusnya diberitahu kepada sekda atau pejabat walikota terkait hal tersebut.
” Pendidikan adalah ujung tombak peradaban oleh karena itu hak guru bisa dibayarkan, itu hak kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat rakerda yang diikuti oleh pihak Dinas pendidiajn dan penjabat walikota sudah sempat berdiskusi tentang hal tersebut.
” secara lisan kami mendapat jawaban yakni, penerbitan perda. Kemudian kmi di beri surat oleh penjabat untuk surat dengan tembusan kepada semua pihak terkait. Kami melakukan mediasi Selma tiga Minggu,” tegaanya.
Uang 00 rbu tersebut sudah ada yang terbayarkan kepada guru sekitar 50 an guru untuk 6 bulan diantaranya SMP 1 dan SMP 15Â juga SMPN 12
menurutnya, ini bentuk diskriminasi karena harusnya dibayar sesuai dengan aturan kinerja namun ternyata ada klasifikasi pembayaran.
” ada yg terima lebih dari 600 Kami sebagai guru sangat resah, kami berharap mari melihat kepada perwali yang ada., ” tutupnya. (Ikz)