More
    BerandaHukrimDiduga Tak Bertanggung Jawab Usai Menghamili, Ivoni Non Laporkan Frit Bilik Oknum...

    Diduga Tak Bertanggung Jawab Usai Menghamili, Ivoni Non Laporkan Frit Bilik Oknum PPPK Kota Kupang ke Polisi

    Kupang, Lensantt — Kasus dugaan ketidakbertanggungjawaban terhadap perempuan yang mengalami kehamilan kembali mencuat di Kota Kupang. Seorang wanita bernama Ivoni Lusyiana Carolina Non (38) resmi melaporkan seorang pria Frit Ronal Bilik, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pertamanan Kota Kupang, ke pihak kepolisian.

     

    Laporan tersebut telah diterima Polresta Kupang Kota dengan Nomor: LP/B/411/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, pada Selasa, 14 April 2026, pukul 22.32 WITA..

     

    Ivoni melaporkan Frit atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

     

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula dari hubungan pribadi antara pelapor dan terlapor. Pada Februari 2026, Ivoni mengaku mengetahui dirinya dalam kondisi hamil. Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Freid, yang saat itu disebut mengakui kehamilan tersebut dan berjanji akan bertanggung jawab.

    Namun, memasuki akhir Maret 2026, sikap terlapor berubah. Ia diduga mulai menghindar dan tidak lagi memberikan kepastian maupun tanggung jawab atas kondisi yang dialami pelapor.

    Situasi semakin memburuk ketika pada 10 April 2026, Ivoni mengalami pendarahan serius dan harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RS SK Lerik Kupang. Dalam kondisi tersebut, pihak keluarga pelapor berupaya menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapat respons.

    Kepada media ini, Ivoni menegaskan bahwa dirinya telah secara terbuka menyampaikan kondisi kehamilannya kepada terlapor sejak awal.

    “Saya sudah sampaikan ke Frit  tentang kondisi saya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Meski telah melaporkan kasus ini ke polisi, Ivoni masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, dengan catatan adanya itikad baik dari pihak terlapor.

     

    Untuk ruang negosiasi masih bisa dibicarakan, tergantung niat baik dari terlapor,” tambahnya.

    Kasus ini kini menjadi perhatian karena dilaporkan menggunakan dasar UU TPKS, yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap korban, termasuk dalam relasi personal yang berujung pada kerugian fisik maupun psikis.

     

    Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut, yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur kekerasan fisik, tetapi juga penyalahgunaan relasi, penelantaran, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

    Saat ini kasus tersebut sedang  dalam penanganan  pihak kepolisian Polresta Kupang

     

    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam relasi personal, serta perlindungan terhadap perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami kerugian dalam situasi serupa.

     

    Hingga berita ini diturunkan terlapor belum bisa dihungi oleh media. (***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas