Menia,lensantt.com – Dana Sertifikasi , Non Sertifikasi dan Dana Khusus Daerah Terpencil untuk guru bersumber dari Dana Pemerintah Pusat/ dana APBN melalui Surat Keputusan Kemendikbudristek ( Dana DAK Non Fisik ) , dan bukan dana dari Pemerintah Daerah / Dana APBD II , oleh karena itu , maka Dana itu merupakan dana Tranfer dari pusat / Kemendikbudristek , yang dikirim ke Kas Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diproses secara Administrasi oleh Dinas PKKO dan Badan Keuangan Daerah untuk nantinya dibayar dengan cara ditranfer langsung ke rekening masing masing guru sesuai peraturan yang berlaku .
Di dalam SK tersebut sudah tertera nama – nama guru dan jumlah uangnya yang akan dibayarkan . Jadi Dana dana itu tidak ada di Rekening dinas PKKO , tetapi di Rekening Kas Pemerintah Daerah .
Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Sabu Raijua hanya bertugas mengurus administrasi untuk pengajuan pencairan dananya ke Badan Keuangan Daerah
Pasalnya, Dana tersebut dikirim langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua .
“Kami hanya mengurus administrasi, dana itu bersumber dari Dana APBN,” Kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Sabu Raijua Dra. Rachel Bilik Tallo, M.Si saat ditemui media ini, Senin, (05/12/2022).
Ia menjelaskan, Tugas Dinas PKKO untuk menyiapkan administrasinya kemudian diteruskan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk diproses selanjutnya , Setelah itu, Badan keuangan Daerah akan mengirim hak para penerima via transfer ke Rekening masing-masing guru . Jadi tidak ada yang bisa memotong hak hak guru karena semuanya sudah ditentukan baik nama dan jumlah dana yang diterima ,semuanya sudah tercantum di dalam SK Kemendikbudristek , Tegasnya .
” Intinya uang itu langsung masuk ke rekening masing masing guru. Tegasnya lagi “
Ia melanjutkan, uang tersebut dikirim dari pusat langsung ke rekening pemda Kabupaten Sabu Raijua. ” Uang dikirim ke kas pemda Kabupaten Sabu Raijua dan tidak ke Rekening Dinas PKKO.
Terkait penentuan nama-nama penerima ia menegaskan, itu merupakan kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Nama-nama penerima bukan kami yang tentukan itu dari pusat dan berlaku secara nasional,” kata dia.
Dari sekian SK yang ada, kata dia, terdapat SK yang belum bisa diajukan administrasi pencairannya karena disesuaikan dengan anggaran yang ditranfer.
Kalau pun ada yang belum terbayar di tahun ini akan direalisasikan pada tahun 2023 mendatang sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI dimaksud.
“Penerima tentunya dibayar per SK sesuai keuangan yang dikirim, sehingga pihak dinas tidak bisa menentukan penerima secara perorangan tetapi penentuan penerimanya per SK dan itu merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah pusat / kemendikbudristek ,” jelasnya.
Nama Nama guru itu ditentukan oleh Kemendikbud per SK sehingga terdapat 9 SKÂ yang pengajuan administrasinya juga diajukan per SK.
Sehingga bila dananya tidak mencukupi maka ada beberapa SK yang tidak bisa diajukan pembayarannya sekarang dan harus menunggu di Tahun depan
2023.
Itu juga setelah ada Tranfer lagi dari Kemendikbudristek . Sebab sesuai aturan maka dana sertifikasi guru pasti dibayar karena itu merupakan hak Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan pemerintah menghargai hak Profesional guru tersebut .
Untuk tunjangan Non sertifaksi lanjutnya, sesuai arahan Kemendikbudristek RI akan dibayarkan jika pihak kementrian punya anggran.
” Untuk tunjangan Non Sertifikasi menurut pihak pusat itu tidak wajib kalau ada anggaran tentunya diakomodir kalau tidak tentunya tiidak bisa dipaksakan, ” jelasnya.
Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara bertahap selama 4 triwulan untuk 336 Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022
Kata dia, Dana Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah bersumber dari Dana Dak Non Fisik Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebesar Rp.13.302.240.200 dari pagu anggaran Rp.15.190.379.000; (terdapat kekurangan dana Rp.1.888.138.800);
Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022, yaitu :
SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0486.2421/TP/J5.3.2/CO/TD/2022, tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Tahun 2021 pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 11 Januari 2022 sebanyak 273 orang untuk 1 bulan (bulan Desember 2021) dengan besar anggaran 975.081.200; (SK masuk ke Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan tertanggal 22 Mei 2022);
SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0058.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 10 Oktober 2022 untuk 278 guru;
c. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0342.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Oktober 2022 untuk 36 guru;
d. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0418.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Oktober 2022 untuk 6 guru;
e. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0666.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 09 November 2022 untuk 2 guru;
f. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0731.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 09 November 2022 untuk 4 guru;
g. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0814.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 10 November 2022 untuk 3 guru;
h. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0910.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 16 November 2022 untuk 2 guru;
i. SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 1287.2421/J5.3.2/TP/T2/2022, tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 tanggal 29 November 2022 untuk 1 guru.
Ditegaskannya bahwa masih ada beberapa guru yang bermasalah.”Sekitar 3 orang guru masih bermasalah data Dapodiknya sehingga harus diperbaiki ,” kata dia.
Tunjangan Profesi Reguler Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022 untuk triwulan 1,2 dan 3 telah dibayarkan secara penuh sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalan SK.
Sedangkan Tunjangan Profesi Reguler Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022 untuk triwulan 4 terjadi kekurangan bayar karena Dana yang ditransfer dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia kurang sebesar Rp1.888.138.800;
Menurut dia, Dengan adanya kekurangan Dana ini maka terjadi pengurangan pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022 untuk triwulan 4Â bagi guru-guru yang termuat dalam SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 0058.2421/J5.3.2/TP/T2/2022. Jadi Sebanyak 278 guru haknya belum terpenuhi. Seyogyanya 278 guru mendapatkan Haknya 3 bulan, namun baru terbayar 1 bulan (Rp.965.870.600);
Sedang ada 52 guru yang tersebar dalam 7 SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dapat terbayar hak secara penuh yaitu 3 bulan;
Kekurangan 2 bulan (278 guru) akan dibayarkan di tahun Anggaran 2023 yang akan datang. Pengenaan CO (Carry Over) atau kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022 tidak berdasarkan orang perorang, akan tetapi berdasarkan dokumen SK Kemendikbudristek; (ikz)