CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR PERIODE JANUARI 2022 – JULI 2022

  • Whatsapp

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tanggal 22 Juli 2022, yang mengangkat tema “ KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” Kejaksaan Tinggi NTT dalam mewujudkan tema dimaksud dengan ini disampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukum Kejati NTT.

Bidang Pembinaan
Asisten Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistic criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam kurun waktu Januri – Juli 2022, bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT telah merealisaskian anggaran 62,63% (enam puluh dua koma enam puluh tiga persen) atau sejumlah Rp. 16.901.973.408,- (enam belas miliar Sembilan ratus satu juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan rupiah), dengan penjabaran sebagai berikut :
 Layanan Umum : Rp. 25.916.000,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus enam belas rupiah)
 Layanan Perkantoran
: Rp. 16.876.057.408,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah)
 Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi : –
 Sarana dan prasarana pelaksanaan rencana aksi nasional penyandang disabilitas di Kejaksaan : –

Bidang Intelijen
Asisten Intelijen adalah unsur pembantu pipinnan yang mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mencegah tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif mau pun represif di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Realisasi tugas bidang Intelijen, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan :
 Pelaksanaan Operasi Intelijen
 Bidang Idpolhankam : 4 (empat) sprint ops dari 4 (empat) laporan
 Bidang Sosbudmas : nihil
 Bidang Ekonomi dan keuangan : 3 (tiga) sprint ops dari 3 (tiga) laporan
 Laporan Pengamanan Pembangunan Strategis : 104 (seratus empat) sprint ops dengan jumlah laporan 98 (sembilan puluh delapan) laporan.
 Pengamanan Buronan : 3 (tiga) orang dari 26 (dua puluh enam) orang

Bidang Tindak Pidana Umum
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap Prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat.

Realisasi tugas bidang Tindak Pidana Umum, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan :
 Menerima SPDP : 1.391 (seribu tiga ratus sembilan puluh satu)
 Tahap II : 975 (Sembilan ratus tujuh puluh lima) perkara
 Putusan PN : 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) perkara

Dari keseluruhan perkara yang masuk adalah perkara penganiayaan sejumlah 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) perkara, kemudian perkara pencurian sejumlah 193 (serratus sembilan puluh tiga) perkara, perkara perlindungan anak sejumlah 121 (serratus dua puluh satu), dan perkara pengeroyokan sejumlah 107 (serratus tujuh) perkara.

Bidang Tindak Pidana Khusus
Asisten Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta Tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

Realisasi tugas bidang Tindak Pidana Khusus, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan :
 Penyelidikan : 33 Perkara
 Penyidikan : 30 Perkara
 Penuntutan : 35 Perkara
 Eksekusi : 40 Perkara
 Uang Pengganti yang telah disetorkan ke Kas Negara sebanyak Rp. 3.316.345.500 (Tiga milyar tiga ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah)
 Penyelamatan Kerugian keuangan Negara pada tahap Penyidikan Rp. 7.858.435.213 ( Tujuh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta empat bratus tiga puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah)

Dari keseluruhan data diatas Kejati NTT menangani sebanyak :
 Peyelidikan : 2 Perkara, terdiri dari :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupatem Manggarai Barat, Provinsi NTT,
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.

 Peyidikan : 3 Perkara, yaitu :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah kepada Pihak Lain yang tidak berhak.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021
 Penyelamatan Kerugian keuangan Negara tahap Penyidikan Rp. 5.644.364.492 ( lima milyar enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratussembilan puluh dua rupiah)
Sedangkan 2 Perkara yang Penyidikannya telah selesai dan di serahkan ke Kejari yaitu :
1. Tindak Pidana Korupsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau Sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakat jahat dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1) pada satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2011-2013 an Tersangka Nikodemus Nicson Bau, S.St dan Nicson Harianja ( dilakukan tahap II di Kejari Kabupaten Kupang)
2. Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT an. Tersangka Benyamin Hendrik Ndapamerang (Dilakukan tahap II di Kejari Kota Kupang)

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera
Tugas asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan Tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dibidang Perdata, Tata Usaha Negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, penegakan kewibawaan pemerintah dan Negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi NTT

Realisasi tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan :
 MoU : 3 (tiga) perjanjian kerjasama
Perjanjian Kerjasama antara PT. Angkasa Pura I Bandar Udara El Tari Kupang Nomor : SP. 002/HK.09.01/2022/GM.KOE dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B – 820/N.3/GS.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 masa berlaku sampai dengan 11 April 2024 (masih berjalan)
Perjanjian Kerjasama antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusa Tenggara Timur Nomor : KS.02/10/6/1/D4.1/CEO/RBNT-22 dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B-1179/N.3/GS.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 masa berlaku sampai dengan 10 Juni 2024 (masih berjalan).
Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Nomor : dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- /N.3/GS.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 masa berlaku sampai dengan 10 Juni 2024 (masih berjalan)
 Bantuan Hukum :
 Litigasi : 2 (dua) kegiatan
SKK Nomor : 022.2/03/2022 tanggal 07 Januari 2022. Untuk mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat I dalam perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2021/PN.KPG pada PN Kelas 1A Kupang dengan Penggugat Elisabeth Kolloh – Sinlaeloe melalui Kuasa Hukumnya Yafet Y. W. Rissy, SH., M.Si., LLM., P.Hd.
SKK Nomor : HK.022.2/06/2022 tanggal 11 Juli 2022 untuk mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor : 157/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada PN kelas IA Kupang dengan Penggugat Jurgans Louis Nalle melalui Kuasa Hukumnya Herry F.F. Battileo, S.H., M.H
 Non Litigasi : 2 (dua) kegiatan
Pendampingan Hukum Bidang Keperdataan Terhadap Permasalahan Bidang Kredit PT. Bank NTT

Bantuan Hukum untuk Perusahaan Umum (Perum) BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur

 Tindakan Hukum Lain : 1 (satu) kegiatanPendampingan JPN dalam penyelesaian permasalahan pencairan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT
 Penegakan Hukum : 2 (dua) kegiatanPenanganan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 256/Pdt.G/2021/PN.KPG, yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara pada kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi NTT, antara Penggugat Elisabeth Kolloh – Sinlaeloe melalui Kuasa Hukumnya Yafet Y. W. Rissy, SH., M.Si., LLM., P.Hd dengan Tergugat I Gubernur NTT melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi NTT;

Mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor : 157/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada PN kelas IA Kupang dengan Penggugat Jurgans Louis Nalle melalui Kuasa Hukumnya Herry F.F. Battileo, S.H., M.H.
 Pertimbangan Hukum :
 Pendapat Hukum : 3 (tiga) kegiatan

Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan surat permohonan dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Nomor : UM.04.01/BWS.17/242 tanggal 08 April 2022
o Kajian hukum (legal opinion) proses penerbitan SHGB aset tanah PLN di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan surat permohonan dari PT. PLN (Persero) UIP Nusra Nomor : 1020/HKM.05.03/C46000000/2022 tanggal 12 Mei 2022

Permohonan Bantuan Hukum berdasarkan Surat dari Pimpinan Wilayah Perusahaan Umum (Perum) BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur Nomor : B-268/24040/06/2022 tanggal 28 Juni 2022
 Pendampingan Hukum : 3 (tiga) kegiatan
o Pendampingan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan konstruksi berdasarkan surat dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur Nomor : UM.01.02/Cb19/262 tanggal 13 April 2022
o Pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur berdasarkan surat dari Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Nomor : UM.04.01-Bb.10/546 tanggal 12 April 2022
o Pengawalan dan pengamanan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada BWS Nusa Tenggara II berdasarkan surat dari Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Nomor : UM.04.01/BWS.17/242 tanggal 8 April 2022

Bidang Pengawasan
Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi NTT, serta melaksanakan pengawsan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Realisasi tugas bidang Pengawasan, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan :
 Inspeksi Umum : 16 (enam belas) kegiatan
 Inspeksi Khusus : nihil
 Klarifikasi : 2 (dua) kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kajati
 Inspeksi Kasus : nihil
 Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat : 3 (tiga) laporan dimana 1 (satu) diantaranya telah selesai dengan tidak ditemukan bukti awal.
 Rekapitulasi Penjatuhan Hukuman Disiplin : nihil

Selama kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah hukum NTT telah menerima laporan pengaduan sejumlah 16 (enam belas) laporan.

Komentar Anda?

Related posts