Bantah Diperkosa,   Korban Pencabulan “Di duga” Telah  Didoktrin

  • Whatsapp
mantan Istri pelaku Natalie Da Rosa
mantan Istri pelaku Natalie Da Rosa
Mantan Istri pelaku Natalie Da Rosa

Kupang,lensantt.com- Bunga (16) Korban pencabulan oleh Ayah kandung yang tidak lain adalah oknum Polisi, Mapolresta Kupang Zeth Andreas Blegur, secara mengejutkan memberikan keterangan berbeda dengan pengakuannya saat melapor di Kepolisian Resort Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Natalia da Rosa, ibu kandung korban bahkan menduga korban telah diintervensi pelaku untuk memberikan keterangan yang berbeda saat sidang lanjutan, Selasa (12/1/2016) siang tadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT.

Menurut Natalia, selama beberapa waktu atau setelah pelaku yang tidak lain adalah suaminya Zeth Blegur bebas dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bunga (15), anak kandung mereka tinggal bersama dengan keluarga pelaku di Kefamenanu, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dan, sebelum sidang lanjutan ini, selama beberapa waktu Bunga bersama dengan Pelaku.

“Saya khawatir, anak saya sudah mereka ajar untuk memberikan keterangan seperti itu untuk melindungi pelaku,” ujar Natalia sambil menitihkan air mata.

Natalia bahkan secara tegas menganggap pengakuan anaknya di dalam persidangan itu sebagai sebuah rekayasa baru yang dimainkan oleh pelaku, Zeth Andreas Blegur. Dia juga menyayangkan sikap Polisi maupun Jaksa yang sampai dengan saat ini tidak menahan pelaku.

“Ini dikarenakan pelaku tidak ditahan, sehingga semua kemungkinan, termasuk kesaksian anaknya bisa dipengaruhi oleh pelaku. Saya minta pelaku sebaiknya ditahan sehingga berbagai kemungkinan-kemungkinan lain tidak terjadi lagi, dan keadilan bisa berpihak pada yang benar,” ungkap dia.

Ia menambahkan, selama masih bersamanya anaknya hanya mengaku bahwa yang melakukan pencabulan itu adalah ayahnya. Bahkan, saat melapor di Polisi pun pengakuan anaknya juga yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), anaknya mengaku telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sebanyak dua kali.

Sementara itu, Fransisco Bernandi Bessie, Kuasa Hukum Zeth Andreas Blegur menjelaskan, pengakuan bunga dalam persidangan sudah secara jelas menguatkan klien saya, yang juga adalah ayah kandungnya tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

“Setelah dikejar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa, Bunga tetap pada pendirian bahwa yang melakukan pencabulan terhadap dirinya adalah orang lain dan bukan ayah kandungnya,” jelas Bessie.

Orang lain yang disebutkan Bunga, jelas Bessie, memang tidak disebutkan secara rinci oleh Bunga. Dan, lanjut dia, ayah kandungnya bukanlah orang yang melakukan tindakan pencabulan itu.

Ia juga menduga laporan ini karena sakit hati istrinya yang menjadi korban KDRT. “Mungkin ini karena dendam dari istri klien saya,” katanya.

Ia menambahkan, sidang berikutnya akan menghadirkan para penyidik yang membuat BAP. Ia mengharapkan berbagai keterangan yang akan dihimpun baik dari pelapor, dalam hal ini istri Zeth Blegur, penyidik, serta Bunga dan kliennya, kasus ini bisa terang benderang.  (ikz)

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts