Kupang,lensantt.com – Sidang kasus Pembunuhan Istrid Manafe (Ibu) dan Lael Maccabe (Anak) di Oeleta Penkase -Kota Kupang memasuki tahap tuntututan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang yang digelasr Rabu, (22/02/2023) digelar Virtual hal itu memicu kemarahan keluarga korban.hingga mereka (Keluarga Korban) sempat berteriak meminta agar sidang digelar offline sehingga terdakwa Ira Ua bisa ada dalam ruang sidang.
Ayah Korban Saul Manafe kepada awak media mengatakan keluarga tentunya ingin agar terdakwa Ira Ua harus dihadirkan dalam sidang.”Tentunya kami mau Ira Ua hadir di sidang,” Kata dia.
Apa pun alasannya harusnya tetap dihadirkan karena itu keinginan keluarga.Dia membandingkan kasus jendral Ferdy Sambo dengan terdakwa Ira ua. Menurut dia, Sekelas Ferdy Sambo Polisi bepangkat Jendral saja bisa imengikuti sidang apalagi hanya sekelas Ira Ua.
“Ira Ua itu siapa, Pak ferdy sambo saja dihadirkan dalam sidang,” Ujarnya.
kebdati demikian ia juga tetap menghargai keputusan pengadilan. “Kami tetap menghargai keputusan pengadilan,”Tegasnya.
Diketahui terdakwa Ira Ua tidak bisa mengikutisidang karena dalam keadaan sakit sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara online.
Dari hasil sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut Ira Ua dengan kurungan penjara selama 20 Tahun. Tuntutan itu telah dipertimbangkan JPU Karena terdakwa Ira Ua Dinilai punya peran dalam kasus tersebut. (Ikz)

