Kupang lensantt.com-Â Pernyataaan Christin Natalia Chanra Soal luka ditanganya terkena gergaji maupun hamar karena didorong Ibunya.
Dibantah habis-habisan oleh Saksi Ahli Forensik, dr. Anton. Dengan tegas dia menyebutkan kalau luka yang dialami oleh tersangka Christian Natalia Chandra bukan benturan benda tumpul namun barang tajam.
“Dari foto yang saya lihat, itu bukan luka benda tumpul kalau gergaji atau hamar sangat tidak mungkin ” kata dr. Anton dalam sidang yang digelar Senin, (19/12/2022).
Jika dilihat dari ciri-ciri dan gambar yang ada, luka itu murni terkena benda tajam seperti pisau, silet ataupun cutter. Pasalnya luka tersebut kelihatannya sangat rapi sekali. Dan itu bukan terkena benda tumpul (hamar).
“Kalau dilihat dari ciri-ciri dan gambarnya luka yang ada kita sebut ke arah benda tajam bukan benda tumpul karena sangat rapih sekali,” ungkapnya
Dia mengatakan, jika seseorang terjatuh dan terkena benda tumpul dalam hal ini hamar dan lain sebagainya tidak akan terjadi seperti vang dialami oleh Christin.
“Kalau luka akibat benda tumpul bentuknya tidak beraturan,” ujarnya.
Dikatakan, luka itu akan membesar kecuali dirobek dengan tenaga yang kuat atau dirobek oleh orang lain. Tidak bisa hanya dengan dikepal. Karena kulit manusia itu agak keras.
“Kulit manusia itu keras bukan seperti baju yang kita robek maka akan membesar,” katanya.
Dia menambahkan, bila itu terkena benda tajam maka lukanya akan beraturan dan terlihat rapi. Namun dalam kasus itu tidak seperti yang dialami oleh pelaku.
Sementara kesaksian dari tersangka Christin beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa luka yang
Sementara kesaksian dari tersangka Christin beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa luka yang alaminya membesar karena dikepal. Namun semua itu tidak sesuai dengan keterangan Ahli Saksi Forensik.
Sidang itu dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi anggota Hakim Rahmat Aries SB dan Consilia Ina L. Palang Ama.
Untuk diketahui persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Christin Natalia Chandra dan Soleman Nicolas Tjung terhadap korban Norma Henderina akan kembali digelar pada 9 Januari 2023 mendatang.
Bersurat ke Kejaksaan
Pihak keluarga dan kuasa hukum dari Norma Hendriana mengatakan, akan bersurat ke pihak Kejaksaan Negeri Kupang terkait usulan untuk menggelar dua kasus secara bersamaan.
” kita akan bersurat terkait permintaan jaksa Hery Wahyudhi, SH kepada hakim untuk tuntutan atas terdakwa christin dan soleman ditunda dan menunggu sidang norma hendriana sampai tahap tuntutan untuk di lakukan tuntutan secara bersamaan” tegasnya.
“Kami berencana akan bersurat ke Kejaksaan Negeri,” kata Kuasa Hukum George Nakmofa.
“Kasus tersebut harusnya di gelar berbeda karena laporan juga berbeda,” tambahnya.
Sedangkan lanjutnya, dalam persidangan majelis hakim telah menolak permintaan jaksa tersebut namun diduga tidak di indahkan oleh jaksa Hery Wahyudhi, SH.
“Saya akan melaporkan dugaan adanya kepentingan lain diluar dari kepentingan tuntutan. Saya akan bersurat ke pihak jamwas kejagung dan aswas kejaksaan tinggi terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani
Sedangkan dalam.persidangan majelis hakim telah menolak permintaan jaksa tersebut namun tidak di indakkannya.,” tegas Norma Hendriana.(kz)