Administrasi Lengkap, Sengketa Pers Tak Digiring ke Pidana, Lahyanto Nadie : Perlu Pendidikan Karakter 

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com- Media Online bertumbuh begitu pesat. Akibatnya, praktek para wartawan tersebut tidak lagi berpedoman pada UUD pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Alhasil sengketa Pers terus meningkat setiap tahunnya. Untungnya, Pihak Dewan Pers Melalui Pokja pengaduan tidak serta merta merekomendasi masalah pers tersebut ke Pidana.
“Pengaduan meningkat tapi tidak semua kasus kami rekomendasikan ke Pidana, ” Kata Ketua Pokja Pengaduan Dewan Pers Republik Insonesia Rustam Fahril  Kepada media ini Selasa, (07/06/2022).
Ia menegaskan, dari data yang ada di Dewan Pera tahun 2021 tercatat sebanyak 620 Kasus pengaduan.
Kendati belum di arahkan ke pidana bukan tidak mungkin. Kasus pers terus diselesaikan dengan Undang- Undang Pers Nomor 40. Tahun 1999.
Pasalnya, jika media tersebut tidak punya lembaga hukum. Maka bisa saja direkomendasi ke pidana murni. “Kalau tidak punya Lembaga Hukum yah bisa saja ke pidana,” Tegasnya.,
Ia menambahkan, memang ada saja yang belum puas mendengar keputusan dari dewan pers.” Kami berusaha menjelaskan mekanisme di Dewa Pers
Ditempat yang sama anggota Dewan Pers yang juga sebagai Ketua Pokja Pendidikan Lahyanto Nadie  menegaskan, Perlu adanya pendidikan karekter terhada wartawan sehingga saat implementasi dilapangan
Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
“Memang harus ada pendidikan karakter bagi wartawan,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada para wartawan/i agar, terus mengeyam pedidikan ketingkat paling tinggi. Pasalnya, Wartawan juga perlu pengakuan secara akademik.
Ia berharap dengan profesi wartawan yang dijalani  bisa membuka jaringan yang ada.”  Banyak tuh beasiswa yang ada, tinggal dimanfaatkan,” jelasnya.
Tujuan  Dewan Pers saat ini adalah meningkatkan  kualitas pendidikan  wartawan. ” Tujuan kami meningkatkan kualitas pendidikan wartawan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Seperti yang diketahui wartawan mempunyai tugas pokok yakni, Mengumpulkan Informasi yang, Balance, Clear dan Akurat sehingga informasi bisa dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Selain itu, seorang wartawan juga wajib menyaring berita. Karena tidak semua bisa dijadikan berita. ” Kita filter dulu mana yang layak di tayang,” jelasnya.
Demi mengontrol roda Pemerintahan tentunya seorang wartawan juga harus kritis dalam berbagai hal. “Kalau pemerintah salah yang kita krisi, yang salah kita benarin,” ucapnya.
Pers sebagai pilar ke-4 di Indonesia tentunya punya hak untuk mengoreksi Pemerintah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai Legislatif.
” Kita punya hak koreksi, kritik kepad mereka tapi tentunya sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Penulis : Isak Kaesmetan

Komentar Anda?

Related posts