More
    BerandaNTTFakta, Gubernur NTT Tegaskan Tak Ada Pemberitahuan dari KadisĀ  Terkait Pelantikan Pengurus...

    Fakta, Gubernur NTT Tegaskan Tak Ada Pemberitahuan dari KadisĀ  Terkait Pelantikan Pengurus Kopdit Swastisari

    Kupang, lensantt.com – Polemik dalam tubuh Koperasi Kredit (Kopdit) Swastisari kembali memantik perhatian publik. Di tengah situasi internal yang belum sepenuhnya reda, pelantikan pengurus baru justru menghadirkan gelombang kontroversi baru yang kini menyeret persoalan etika birokrasi dan komunikasi pemerintahan.

    Fakta terbaru yang terungkap menunjukkan bahwa pelantikan pengurus baru Kopdit Swastisari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, ternyata tidak diketahui oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Gubernur saat dikonfirmasi media ini.

    ā€œTidak ada pemberitahuan ke Gubernur,ā€ kata Gubernur NTT Melkiades Laka Lena kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

    Pernyataan singkat tersebut seolah menjadi penegas bahwa terdapat persoalan komunikasi di lingkup birokrasi pemerintahan daerah. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, apalagi menyangkut agenda yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan polemik publik, koordinasi dengan pimpinan daerah merupakan bagian penting dari etika administrasi pemerintahan.

    Situasi ini kemudian memunculkan tanda tanya publik. Mengapa pelantikan pengurus koperasi besar di NTT dapat berlangsung tanpa sepengetahuan gubernur? .

    Di tengah kisruh yang belum selesai terkait legalitas dan dinamika pemilihan pengurus Kopdit Swastisari, pelantikan tersebut dinilai bukan sekadar agenda seremonial. Ia telah berubah menjadi simbol pertarungan legitimasi, kepentingan, dan tafsir kewenangan.

    Dalam perspektif etika pemerintahan, seorang kepala dinas memang memiliki ruang administratif dalam menjalankan tugasnya. Namun, pada saat yang sama, posisi gubernur sebagai kepala daerah tetap menjadi representasi tertinggi pemerintahan provinsi. Karena itu, absennya pemberitahuan terhadap gubernur dalam agenda yang sensitif secara politik dan sosial dinilai dapat menimbulkan kesan buruk terhadap soliditas pemerintahan.

    Lebih jauh, polemik ini menunjukkan bahwa konflik di tubuh Kopdit Swastisari tidak lagi hanya berada pada ranah internal koperasi, tetapi telah menyerempet ruang birokrasi pemerintahan daerah. Ketika koperasi terbesar dengan ribuan anggota mengalami konflik berkepanjangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal kepengurusan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga dan sikap pemerintah dalam menyikapinya.

    Publik kini menanti arah penyelesaian persoalan tersebut. Sebab dalam setiap konflik kelembagaan, yang paling dibutuhkan bukan sekadar kemenangan kelompok tertentu, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan ketegasan sikap pemerintah agar polemik tidak terus melebar menjadi krisis kepercayaan. (Ikz)

     

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas