Kupang, lensantt – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kembali mendapat perhatian publik melalui layanan izin kesehatan yang kini semakin mudah, cepat, dan 100% gratis.
Petugas loket izin kesehatan online, Mery Djami, SH, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus lima jenis izin kesehatan secara online melalui sipintar.go.id tanpa harus membawa berkas fisik.
Ia menegaskan bahwa sistem perizinan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan efisien tanpa mempersulit tenaga kesehatan.
“Semua sudah online. Pemohon tidak perlu membawa berkas fisik. Cukup unggah dokumen di sipintar.go.id dan proses akan berjalan sesuai tahapan,” jelasnya pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut Mery Djami, ada lima jenis izin praktik yang saat ini dilayani secara online, yakni:
1.Surat Izin Praktik Dokter Umum
2.Surat Izin Praktik Dokter Gigi
3.Surat Izin Praktik Bidan
4. Surat Izin Praktik Perawat
5. Surat Izin Praktik Apoteker
Sementara itu, izin manual hanya berlaku untuk sebagian kecil profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan beberapa layanan lain.
Perlu diperhatikan semua pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP Kota Kupang
Pemohon wajib memiliki KTP Kota Kupang. Jika tenaga kesehatan (nakes/named) tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
2. STR (Surat Tanda Registrasi)
Terdapat dua jenis STR:STR Lama yang masih berlaku dan STR Seumur Hidup
Keduanya tetap dapat digunakan selama masih valid sesuai ketentuan.
3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)
Surat ini harus ditandatangani pimpinan fasilitas praktik, dan wajib mencantumkan:
1.Hari praktik
2. Jam praktik
Alamat lengkap tempat praktik
4. Pas Foto
Dokument tersebut diupload langsung ke sistem sipintar.go.id.
5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Untuk lulusan baru (misalnya tamatan 2019 ke atas), wajib melampirkan Serkom sesuai tempat bekerja saat ini.
6. Pengisian Data Harus Akurat
NIK wajib 16 digit, tidak boleh kurang. Nama harus ditulis lengkap beserta gelar misalnya (S.Kep, Ns, S1, D3, dll). Alamat harus lengkap: RT, RW, kelurahan, dan nama jalan. Proses Online, Mudah, Cepat, Tanpa Berkas Fisik
Berkas tidak lagi diserahkan langsung ke loket.
Petugas hanya memeriksa berkas secara online melalui sistem.
Jika ada kekurangan, petugas akan menolak sambil memberikan petunjuk lengkap mengenai apa yang harus diperbaiki.
Dalam sehari, petugas memproses minimal 5 izin, dan dapat mencapai 12–15 izin melalui sistem.
1. Jam Layanan MPP Kota Kupang
2. Layanan izin kesehatan dibuka setiap hari kerja: 08.00 WITA – 16.00 WITA
“Jika berkas lengkap, proses penerbitan izin dapat selesai hanya dalam setengah hari,” ungkap Mery.
Ia menambahkan kalau ada kekurangan, proses dapat memakan waktu hingga 1 hari, namun tidak lebih dari 3 hari.
Syarat Perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)
Bagi tenaga kesehatan yang masa berlaku SIP-nya telah habis pada tahun 2025, persyaratan perpanjangan adalah:
1. Bukti kecukupan SKP
2. Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000
3. SIP lama yang sudah habis masa berlaku(***)

