More
    HomeHukrimWarning Dari Kajati NTT Untuk Pelaku TPPO

    Warning Dari Kajati NTT Untuk Pelaku TPPO

    KUPANG, Lensantt.com–  Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, S.H., M.H., memberi warning keras kepada pelaku kasus TPPO.

    Kejati NTT berkomitmen untuk melakukan tuntutan optimal terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Hal itu diungkapkan Wisnu pada saat memberikan keterangan pers kepada wartawan seusai melaksanakan upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu 22 Juli 2024.

    “Khusus untuk TPPO, kita komitmen untuk optimal dalam tuntutan terhadap pelaku-pelaku TPPO,” tegasnya.

    Selain itu, menjawab pertanyaan wartawan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Wisnu menegaskan bahwa sudah ada aturan yang melekat pada ASN terkait itu.

    “ASN semuanya netral, tidak boleh memihak. Sudah ada pengawasan yang melekat dan juga melalui pengawasan yang lain. Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Pada kesempatan itu Kajati Wisnu juga meminta seluruh jajaran kejaksaan di seluruh NTT untuk menjaga marwah kejaksaan serta menjaga kepercayaan publik yang telah terbangun baik selama ini.

    Hutama Wisnu juga memerintahkan agar oknum-oknum internal kejaksaan yang terlibat perkara, harus diberikan sanksi tegas.

    “Kepada oknum-oknum (internal) yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran, tentu saja akan kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi, sampai dengan penjatuhan hukuman,” tandasnya.(***)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img