Camplong,lensantt – permainan Kotor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Camplong Kabupaten Kupang terkuak.
Pasalnya, TPK yang dipimpin oleh Melkianus O Utan membatalkan sepihak CV SAGARUNG,padahal sudah memenangkan tender proyek pekerjaan Jalan Tani Dusun V pasar Paria Desa Camplong II dengan volume pekerjaan 1.250 M.
Sesuai penawaran CV SAGARUNG memberi penawaran terendah senilai 205. 856.000 sehingga CV.SAGARUNG dinyatakan sebagai pemenang
Melihat hal itu, Kuasa hukuk CV. SAGARUNG Dedy Jahapay , SH. Akan melakukan upaya hukum.
Kepada Media ini Kamis, 17 Oktober 2024 Dedy Jahapay mengatakan, apa yang dilakukan oleh TPK ini jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena sesuai aturan Klien nya telah menjadi pemenang proyek jalan dusun tersebut. Bukan hanya itu, semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.
” Semua telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang diminta, tapi tiba-tiba dibatalkan,” kata dia.
Permainan kotor dan TPK desa Camplong mulai terlihat ketika mereka (TPK) meminta Akta Notaris. Padahal, Akta notaris tidak ada dalam persyaratan.
“Mereka minta akta notaris, dan disanggiupi tapi bukan klien saya yang menjadi pemenang, Saya pikir ini sebenarnya ada permainan terselubung,” kata dia
Menurut pengacara muda ini, apa yang dilakukan oleh TPK desa Camplong ini sangat merugikan kliennya.
“Pengurusan surat-surat saja sudah mengeluarkan biaya,” tegasnya.
Ironisnya, CV .SAGARUNG merupakan pihak ke tiga yang paling terakhir mengikuti tahapan.
Ia menduga, apa konspirasi terselubung sehingga CV. SAGARUNG tidak diberi pekerjaan tersebut.
Sebagai kuasa hukum pastinya, akan memproses Ketua TPK Melkianus O Utan dan seluruh anggota.
Ia menegaskan, ini merupakan tindakan korupsi sehingga harus diproses secara hukum.
Ia juga meminta, Agar BPK Kejaksan maupun inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TPK Desa Camplong dan Seluruh anggota.
“Saya minta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TPK dan Anggota,” tegasnya (ikz)

