Tepati Janji, Kapolres Kupang Tahan Polisi Penganiaya Wartawan

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK benar-benar menepati janjinya terbukti, Setelah resmi dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP/04/III/2017, Tanggal 04 Maret 2017 karena melakukan penganiayaan terhadap wartawan, oknum polisi Polres Kupang,  Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Pascal Anakota langsung ditahan Propam Polres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK mengatakan,  setelah resmi dilaporkan dan diambil keterangan, oknum polisi terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan saat ini sedang ditangani  Propam.

“Saya tindak tegas anggota saya yang melakukan kekerasan terhadap siapa saja, termasuk anggota saya yang pukul wartawan  langsung saya perintahkan untuk ditahan kemarin,” ujar Adjie.

Oknum polisi, Pascal Anakota yang dihubungi media ini mengaku khilaf dan memohon maaf kepada selurus Jurnalis NTT.

“Saya khilaf, saya mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan. Saya sudah salah dan siap menjalani hukuman,” kata Pascal.

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap wartawan oleh oknum polisi Polres Kupang membuat Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK geram. Kapolres yang baru-baru meraih penghargaan dari Kapolda NTT ini berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

“Saya minta korban (wartawan) lapor ke Propam sekarang. Kalau sudah lapor dan terbukti saya perintahkan untuk langsung tahan,” tegas Adjie kepada wartawan, Sabtu (4/3/2017).

Menurut Adjie, wartawan adalah mitra polisi yang harus dijaga. Oleh karena itu, polisi yang tidak melindungi wartawan harus ditindak tegas.

“Pers itu mitra polisi jika ada polisi yang melakukan kekerasan baik terhadap wartawan atau masyarakat harus di tindak keras biar jadi pelajaran  bagi polisi lainnya,” kata Adjie. (iks/dian timur)

 

Komentar Anda?

Related posts