Tanggapi Laporan Kuasa Hukum, LPSK RI Datangi Paul Watang

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Menanggapi Fransico Bessy.SH selaku Kuasa Hukum tersangka Paul Watang yang meminta perlindungan hukum terhadap kliennya dan dugaan keterlibatan pihak kejaksaan tinggi dalam kasus Dugaan korupsi PT.Sagaret Kamis, (23/06/2016) Lembaga Perlindudngan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendatangi Paul watang di kediamannnya.
Fransisko Bessy kepada wartawan menjelaskan, dirinya telah melayangkan laporan Ke LPSK .RI sejak 3 bulan lalu, “Saya sudah lapor ke LPSK sejak tiga bulan lalu sekarang baru ditanggapai, “ jelas pengacara muda ini.
Dia menegaskan, sebelumnya pada tanggal 28 maret 2016 LPSK sudah melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk mempertanyakan kebenaran laporannya. Dia menambahkan, pihak Kejati pun telah melayangkan surat balasan ke LPSK namun karena merasa belum lengkap maka LPSK langsung tururn untuk mengetahui kondisi Paul Watang.
“ Pihak Kejati juga sudah membalas namun karena belum lengkap maka LPSK turun lapangan untuk mengecek langsung kebenaran keterangan ke paul watang apakah ada video dan rekaman yang menjadi alat bukti, ” Ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan LPSK sangat rahasia sehingga Hasil dari LPSK tidak akan diberitahukan kepada siapaun, “Hasil ini sangat rahasia jadi tidak akan disampaikan secara gamlang ke public,” jelasnya.
Dia mengharapkan, dengan kedatangan LPSK RI persoalan tersebut lebih jelas dan segera tuntans tidak antara hanya kliennya Paul Watang dan saudara Djami Rotu Lede. Selain itu lanjut dia, kedatangan LPSK juga bisa membuka mata warga NTT bahwa saat ini sudah ada perlindungan saksi dan korban.
”Saya harap kasus ini segera Tuntas,” Pungkasnya.
Pengacara muda ini juga menegaskan, dengan dibukanya kedok kejaksaan tinggi NTT kliennya Paulus Watang bias saja mendapat initmidasi,”Bisa saja mendapat intimidasi terbukti kalau keluarga paul watang yang dijemput malam,” jelasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts