Kupang, lensantt.com – Kuasa Hukum meminta polda NTT membaskan Kliennya atas nama Bonaventura Abunawan yang adalah Camat Boleng Kabupaten Manggarai Barat.
Pasalnya, sesuai bukti yang dipegang kuasa hukum Kliennya tidak ikut membubuhi tanda tangan surat pernyataan para kepala adat.
“Surat pernyataan itu tidak ada tanda tangan pak camat lalu kenapa ia ditangkap kami minta kalau bisa dia dibebaskan,” kata Lukas Mbulang saat menggelar jumpa pers kamis (28/11/2019).
Ia menjelaskan, jika dihubungkan kasus tersebut pemalsuan apa yang dimksud sedangkan kliennya tidak ikut menandatangani surat tersebut.
Dalam surat pernyataan tersebut kata dia, terdapat kurang lebih 23 tanda tangan termasuk bupati manggarai barat Agustinus Ch Dula.
Sehingga lanjut dia, seharusnya mereka yang menandatangi surat tersebut yang diperkarakan. ” bukan camat yang ditahan,” tegasnya.
ia meminta pihak kepolisian agar segera membebaskan kliennya.”saya berharap klien saya dibebaskan,” tegasnya.
Sementara itu, ketua LSM ilmu Doni Parera yang ikut mendampingi Bonaventura Abunawan juga menegaskan hal yang sama yakni, pihak kepolisian membaskan camat tersebut.
Ia menegaskan, sebagai aparatur negara saat ini camat Boleng sedang menangani beberapa pekerjaan dari pusat.” Sekarang pak camat sedang menangani pekerjaan dari pusat,” tegasnya.
Ditempat terpisah Bupati manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengatakan, ia ikut menandatangani surat itu karena ingin memastikan tanah ulyat sudah terdata.
“Saya turut tanda tangan hanya mau mengetahui bahwa ulayat sudah terdata dan siap dilakukan urusan selanjutnya menuju cita cita membuat Perbup kalopun data tu’a ulayat tidak benar mari kita klarifikasikan dalam pertemuan,” tegasnya.
Ia mengakui, kalau dirinya sempat memerintahkan Camat Boleng agar menjaga tanah ulayat dari penjualan bebas.
“Saya perintahkan camat untuk jaga tanah Boleng dari penjualan bebas tanah kepada pemilik modal atau org kaya atau investor dg gunakan calo,” akunya. (Ikz)