Soal Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef, PPK : Semua Siap Tapi Harus Melalui Proses

  • Whatsapp

Kupang, lensantt.com –  Hingga saat ini proses ganti rugi lahan belum dieksekusi. Namun sebenarnya anggaran tersebut telah tersedia tingal menyelesaikan beberapa proses yang masih tertunda.

PPK Pengadaan Tanah Beny Malelak kepada media ini Selasa, ( 04/05/2021) mengatakan, semua melalui proses panjang diantaranya harus ada pemetaan bidang tanah
” Karena tanah itu masuk kawasan hutan maka harus ada pemetaan dan pemisahan tanah kehutanaan pemukiman rumah milik warga,” jelasnya

Setelah peta bidang keluar pihak balai akan melakukan lelang Apreisali untuk menilai harga.
Dan sesuai dengan undang-undang  yang berlaku kata dia,  jangka waktunya selama 30 hari kemudian pihak Balai bersama presale dan pertanahan akan membentuk panitia untuk menghitung jumlah kemudin melakukan pembayan ganti rugi.
Ia menambahkan, semua akan kembali ke keputusan warga apakah rumah ganti rumah atau juga akan menerima uang tunai dan  akan dituangkan dalam berita acara pembayaran.
Setelah mendapatkan usulan harga lanjut dia, maka pihak PPK pengadaan tanah akan mengusulkan ke Kementerian keuangan  sesuai  dengan nilai yang telah di sepakati.
” kami akan usul ke kementrian sesuai jumlah yang ada, ” kata dia.
” Kami punya itikad baik untuk melakukan ganti rugi bahkan sudah melakukan bersama masyarakat sehingga bisa tahu luasan tanah tersebut,” ujarnya.
Saat ini lanjut dia pihak Pertanahan di TTS hanya menunggu delegasi dari kakanwil Pertanahan NTT.
Jika surat delegasi itu sudah di terima  Kantor Pertanahan TTS maka tinggal melakukan pengukuran.
 ” dana sudah tersedia di Balai,” kata dia.
Sesuai dengan DIPA saat ini dana yang tersedia sebanyak 115 M. Dan itu kemudian akan diusulkan ke kementerian dana itu akan digunakan untuk seluruh item kegiatan di Bendungan Temef.
Dia mengakui kalau untuk mengganti rugi tentunya ada proses perhitungan yang teliti dan melibatkan banyak elemen sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat.
“kalau soal bayar saya bisa saja asal sesuai prosedur  ia tidak berani mengambil keputusan untuk membayar karena bisa berisiko hukum,” tegasnya.
Pernyataan DPRD TTS
Sebelumnya pihak DPRD  TTS melalui pansus LKPJ melakukan Kunjungan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh wakil DPRD TTS, KETUA PANSUS, wakil, dan beberapa anggota lainnya didampingi
oleh dinas PRKP yang didampingi oleh bidang balai sungai, dan  pemerintah desa oenino bersama perangkatnya.
Ketua pansus Marthen Tualaka Selaku ketua pansus mengatakan bahwa kehadiran pansus LKPJ dibendungan bahwa berkaitan dgn kepentingan daerah TTS.
Soal upaya pelepasan lahan yg menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.”itu tanggung jawab pemda,” jelasnya.
 Selain itu pansus ingin mendapat informasi soal progres pekerjaan bendungan ini sudah sejauh mana.
Wakil PANSUS Uksam Selan mengatakan bahwa masyarakat sebagai penerima manfaat harus sudah menikmati hasil dari proyek ini ditahun 2022 sesuai jangka waktu kerja.
” prosesnya harus dipercepat,” kata dia.
Selan juga merekomendasi dinas terkait khususnya dinas PRKP agar selalu mendukung secara penuh kepada pihak pekerja agar bisa cepat selesai.
Wakil ketua DPRD TTS Yusuf Nikolas Soru menambahkan bahwa soal pembebasan lahan pihak pekerja harus dipastikan tidak akan ada masalah.
Pihak DPRD TTS juga akan mendukung dengan penuh jadi jika nantinya persoalan yang timbul pada pekerjaan jembatan ditemef.Ia meminta, Dinas terkait segera menghubungi DPRD agar bisa terselesaikan dengan baik. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts