Soe, lensantt.com – Nasib naas di Alami Winto Beis (19) RT/RW.017/005,Desa Basmuti,Kec.Kuanfatu,
Kab. TTS pasallnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian lataran menyetubuhi pacarnya sendiri yang berstatus sebagai seorang Pelajar di ketahui bernama IAN (16).
Kasat Reskrim Polres TTS IPTU MAHDI IBRAHIM,SH (DEJAN) kepada media ini membenarkan adanya Laporan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi:LP/B /183/ VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT, tanggal 29 Juli 2021.
“Benar ada laporan polisi terkait persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasat Jumat (23/09/2021).
Dari keterangan korban kejadian itu terjadi di rumah korban yang beralamat di RT/RW.016/005, Desa Basmuti, Kec. Kuanfatu, Kab TTS, dan di rumah Tersangka Winto Beis yang beralamat di RT/RW.017/005, Desa Basmuti, Kec. Kuanfatu, Kab TTS.
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan korban IAN secara berulang-ulang kali yaitu sejak tanggal 27 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juli 2021.
Kejadian pertama kalinya, pada tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 24.30 wita, dan bertempat di rumah korban yg beralamat di RT/RW.016/005,Desa Basmuti,Kec. Kuanfatu, Kab TTS., yang mana awalnya kakak pelaku an. ITA BEIS memanggil korban untuk pergi menginap dirumah kakak pelaku an. ITA BEIS karena orang tua korban sedang pergi melayat di Desa Bena.
Saat itu korban, pelaku, dan adik pelaku serta kakak pelaku an. ITA BEIS sedang menonton televisi tiba-tiba.
Kakak pelaku an. ITA BEIS masuk kedalam kamar untuk menidurkan anaknya sedangkan korban, pelaku dan adik pelaku masih nonton televisi, kemudian datang 3 orang teman pelaku bersama-sama menonton televisi bersama.
Sekitar pukul 23.00 wita 3 orang teman pelaku pulang pelaku matikan meteran listrik di rumh tersebut.
Lalu pelaku mengajak korban keluar kedepan rumah untuk menghidupkan meteran listrik tersebut .
Usai menyalaksn meteran pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan berkata.
“Mari saya buka lu punya perewan.” ajaknya.
Namun korban menolak karna takut . Akan tetapi pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Karena ditolsk sehingga pelaku langsung mematikan gardu listrik yang berada di depan rumah milik kakak pelaku.
Melihat tingkah pacarnya itu korban marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebig 20 meter di depan rumah kakak pelaku.
Melihat korban pulang pelaku langsung menghidupkan Gardu listrik dan pergi mengikuti korban ke rumah korban dan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan menutup pintu serta menguncinya dari dalam kemudian pelaku langsung memeluk tubuh korban.
Korban sempat berusaha melepaskan tangan pelaku karena tidak kuat. pelaku menarik korban ke dalam kamar dan langsung membuka paksa celana pendek dan celana dalam korban lalu pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di atas tempat tidur kemudian pelaku langsung menyetubuhi diri korban.
Naasnya, saat pelaku sementara menyetubuhi diri korban tiba-tiba orang tua korban pulang dari melayat di Desa Bena, mendengar orang tua korban pulang pelaku langsung berhenti menyetubuhi pelaku danmelarikan diri.
Ayah korban sempat melihat pelaku dan mengejar pelaku namun tidak mendapati pelaku.
Merasa tidak puas orang tua korban menanyakan kepada korban soal kejadian tersebut.
Akhirnya orban memberitahu bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar itu orang tua dari korban memanggil orang tua pelaku untuk memberitahu kejafoan tersebut.
Keesokan harinya orang tua pelaku bersama beberapa orang keluarga pelaku datang ke rumah korban dan membicarakan masalah tersebut.
Dari pembicaraan itu, orang tua korban tidak mau memperpanjang masalah tersebut namun memberi syarat agar korban jangan diganggu sampai selesai sekolah atau sudah dewasa.
urusan selanjudnya tentang kawin-mawin dibicarakan kembali setelah itu.
Namun pada tanggal 05 juli 2021 korban pergi ke rumah pelaku tanpa memberitahu orang tuanya.
Hal itu dilakukan karna korban takut pelaku tidak bertanggung jawab dan korban juga merasa malu dengan teman-temannya yang telah mengetahui kejadian tersebut, dan disaat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 05 Juli s/d 29 Juli 2021 pelaku atau orang tua pelaku tidak pernah memberitahu keberadaan korban di rumah mereka.
Dan disaat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 05 Juli s/d 29 Juli 2021, pelaku menyetubuhi korban berulang -ulang kali sampai dengan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 28 Juli 2021,sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah pelaku yang beralamat di RT/RW 017/005, Desa Basmuti,Kec. Kuanfatu,Kab.TTS.
Dari kejadian persetubuhan tersebut korban saat ini telah hamil 3 bulan. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2021 orang tua korban menjemput korban di rumah pelaku dan orangtua korban langsung membawa korban datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
IPTU MAHDI IBRAHIM,SH (DEJAN) menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 TA.2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis Erick Hello
Editor : Izack Kaesmetan