So’e,lensantt.com – Nasib naas dialami Pemuda diketahui bernama Benyamin Sila. Pasalnya, Korban harus mengakhiri hidupnya di tangan pelaku AB.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 00.00 Wita ( dini hari ).
Tepatnya Di rumah Daniel Naklui warga Sona Natane, RT 010, RW 005, desa Kiufatu, kecamatan Kualin, kabupaten TTS saat acara kumpul keluarga (taenekaf) Rabu, (28/10/2020).
Dari rilis yang di peroleh media ini, Usai acara kumpul Keluarga Pada hari Rabu, tgl 28 Oktober 2020 dilanjutkan dengan acara bebas ( joget).
Hinga Pada hari Kamis tgl 29 Oktober 2020 sekitar jam 00.00 Wita dini hari terjadi keributan antara korban dengan Tersangka A.B, tersangka DB dan tersangka RK.
Saat itu para tersangka sempat melakukan penganiayaan korban. Dan dalam perkelahian tersebut tersangka AB mengambil sebilah pisau yang sudah dipersiapkan dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali di bagian dada tak lama kemudian korban langsung jatuh tersungkur ketanah.
Mendapat informasi itu anggota Polsek Kualin dipimpin langsung oleh Kapolsek
Kualin IPDA Edwin Lalang , Kanit Reskrim Bripka Amandus Billi dan Kanit Provoos Bripka Karel Kleing langsung langsung menuju ke TKP.
Dan hanya 6 jam kemudian tersangka berhasil diamankan oleh Anggota. Dan selanjutnya di bawah ke Polsek Kualin guna proses selanjut.
Sedangan jenazah korban di periksa oleh Dokter dan kemudian di kembalikan ke keluarga utk di makamkan.
Tersangka Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal Dunia tersebut ternyata adalah Bapak dan Anak.
Akibat perbuatan mereka Para tersangka di jerat Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas 10 Tahun Penjara.
3 orang tersangka TSK AB dan DB di amankan di Polres TTS sedangkan
RK diamnkan sekitar jam 22.00 wita baru tertangkap dan sementara di amankan di Polsek Kualin.
Penulis : Erick hello,
Editor : Isak kaesmetan.