More
    BerandaHukrimRugikan Negara 10,5 M Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Persemaian Modern...

    Rugikan Negara 10,5 M Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo 

    Kupang,lensantt.com- Senin 18 September 2023 tepatnya pukul 17.30 Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penetapan dan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka.
     Lima Orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.
    Kasus tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
    Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
    Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
     Dalam Penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 (enam puluh) orang saksi yang terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.
    pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.49.618.020.000,00. Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang/Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan  PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.39.658.736.000,00.
    Dari hasil penyelidikan, Tim Penyidik Pidsus menemukan adanya persekongkolan antara Tersangka SUNARTO dengan Tersangka YUDI HERMAWAN masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung bersama Tersangka HAMDANI selaku Direktur Utama PT.
    Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung yang pada intinya apabila tender
    dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA).
    Maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Tersangka SUNARTO. Selanjutnya Tersangka PUTU SUTA SUYASA selaku Konsultan Pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut dan selain itu juga Tersangka PUTU SUTA SUYASA terlibat dalam persekongkolan bersama Tersangka SUNARTO dan Tersangka AGUS SUBARNAS untuk
    membuat BA PHO fiktif.
    Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar 10,5 miliar rupiah.(***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img