Kupang,lensantt.com – Ribuan warga kota kupang menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pemangku Kepentingan kepada Sekber Relawan Jokowi NTT yang digelar Kamis (19/01/2017) .
Kegiatan yang diprakarsai oleh Sekber Relawan Jokowi NTT merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Kupang DPRD Kota Kupang Dan Sekber Relawan Jokowi NTT.
Dalam kegiatan tersebut John Ricardo selaku koordinator Sekber Relawan Jokowi NTT menegaskan, jika pemangku kepentingan sudah menyerahkan SK Kemndikbud maka kepala sekolah wajib memberikan surat keterangan kepada para penerima.
“Kalau pemangku kepentingan sudah menyerahkan maka kepsek wajib berikan surat keterangan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, khusus para kepala sekolah yang masih tidak mengikuti aturan yang ada akan dilapor secara kolektif. “Kami akan datangi sekolah-sekolah jadi kepsek yang masih keras kepala akan kamim lapor kolektif,” ujarnya.
Sementara itu Jefry Riwu Kore Selaku pemangku kepentingan dengan tegas mengatakan, Rumah Aspirasi benar-benar menjalankan PIP sesuai dengan aturan yang ada sehingga isu yang beredar bahwa Rumah aspirasi tidak mangantongi SK itun tidak benar.
“Kami sudah jalankan sesuai aturan, dan kami punya SK,” tegasnya.
Dia menegaskan, semua siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan telah mengantongi SK kemendikbud sehingga nama siswa penerima dan uang suadah berada di bank. “ Para penerima itu sudah mendapat sk jadi nama dan uang mereka sudah ada di bank,” tegasnya.
Riwu Kore meminta agar, para siswa penerima jangan menjadi korban politik pasalnya, Bantuan PIP menjadi masalah ketika bertepatan dengan momen Pilkada. “Bantuan ini bukan baru dulu tidak masalah saat mendekati pilkada ini jadi masalah,” tegasnya.(ikz)