
Kupang,lensantt.com – Kasus Pengancaman Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) Herman Heri terhadap, Kasubid 2 direktorat Narkoba Polda NTT AKbp. Albert Neno akan diserahkan Ke Markas Besar (Mabes) Polri.
“Kasus ini akan kami serahkan ke Mabes,” Kata Kapolda NTT Endang Sudjana kepada wartawan saat menggelar laporan akhir tahun di Restaurant Subasuka Kamis (31/12/2015).
Tujuan pengalihan kasus tersebut kata dia, supaya semua proses dapat berjalan dengan baik mulai dari pemeriksaan saksi dan pelaku. Ia juga menambahakan saat ini pihak polda sementara mengumpulkan bukti-bukti terutama rekaman suara, ” kami serahkan ke mabes biar prosesnya lebih baik dan berjalan lancar,” tegasnya.
Menurut dia, kasus tersebut kan terus diproses karena sesuai dengan pernyataan Kapolri Budi Gunawan,”saya rasa pernyataan Kapolri sudah Jelas,” ungkapnya. (Ikz).