Kupang,lensantt.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) PIP hasil perjuangan Jefri Riwu Kore kembali dipersoalkan kali ini oleh anggota DPR.RI Anita Gah. Dia merasa aneh dengan Keputusan Mendikbud RI melalui SK Penerima PIP dari jalur pemangku kepentingan.
Melihat hal itu Direktur Rumah Aspirasi Ian Haba Ora angkat bicara menurut dia, anita Gah tidak memahami aturan anggota DPR.RI Komisi X tersebut tidak memahami Atuan terkait UU MD3 dan aturan terkait PIP dari jalur pemangku kepentingan, padahal sebagai anggota DPR.RI yang membidangi pendidikan seharusnya paham benar terkait program pro rakyat ini.
“Anita Gah hasrus banyak baca tentang aturan PIP Jika Anita Gah tidak suka baca UU MD3 dan aturan PIP, Rumah Aspirasi siap untuk ajar agar jangan kelihatan seperti orang yang bicara ngawur dan menurunkan kredibilitasnya sebagai anggota DPR RI, ” Kata Haba Ora saat ditemui media ini dirumah Aspirasi pada Rabu, (8/03/ 2017).
Dengan tegas ian menentang , Anita untuk membuka Pasal 98 ayat (6) UU MD3 yang berbunyi Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. PIP jalur pemangku kepentingan ini merupakan hasil Raker tanggal 27 September 2010, 14 Desember 2012, dan yang terakhir tanggal 10 Juni 2015.
“Jika UU MD3 tidak dibaca maka baca saja Pasal 8 Permendikbud 12 /2015 yang sudah direvisi menjadi Permendikbud 19/2016 tentang PIP, jelas dikatakan jika PIP selain dari sekolah juga bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan itu siapa, ya anggota Komisi X dong,” ujarnya.
Dia menambahkan, Gah juga harus membaca lagi Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD DIKMAS tentang Juklak Pelaksanaan PIP tahun 2016. “Jika tidak mengerti juga, jadi repot juga kalau Anita persoalkan PIP tapi tidak mengerti aturan,” jelas Ian.
Ian juga mengaku terusik, dengan pernyataan Anita Terkait dengan SK dengan lampiran nama penerima PIP yang berbeda. Dtambahkannya, seharusnya Anita sebagai Anggota Komisi X DPR RI sangat paham akan hal tersebut.
Haba Ora menegaskan, Gah harus paham jika PIP jalur pemangku kepentingan setelah diverifikasi Kemendikbud, akan diberikan kepada Komisi X untuk dipertanggungjawabkan secara moril dan politis oleh pemangku kepentingan untuk diberitahukan ke penerima PIP, karena PIP itu adalah aspirasi. Anita paham tidak dengan defenisi Aspirasi sesuai UU MD3.
Terkait dengan pengakuan Kepala sekolah (Kepsek) ia menuturkan, Anita sengaja menyebarkan isu yang tidak benar.” Anita sebagai DPR RI jika ada ortu siswa yang mengaku akan dibunuh karena PIP, Ian menuturkan Anita jangan sengaja buat isu yang aneh,” jelasnya.
Dia menyesalkan tindakan Gah, yang dinilai menjadi salah satu penghambat PIP padahal, sebagai utusan provinsi NTT harus mempertahankan program tersebut.“PIP jalur pemangku kepentingan tidak ada masalah. Uangnya sudah ada di Bank tinggal siswa mengambilnya. Malahan yang masalah adalah Kepsek tidak beri surat keterangan siswa. Seharusnya Anita sebagai DPR RI harus bantu siswa bukan lagi menjadi bagian dari penghambat PIP”, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan Anggota DPR.RI Anita Jacoba Gah tidak dapat dihubungi. (ikz)