Penguji Pancasila Disejajarkan Dengan Empat Pilar Tetap Pada Permohonan

  • Whatsapp

Lensantt,-  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik – Perkara No. 100/PUU-XI/2013 – pada Kamis (19/12) siang. Pemohon, Basuki Agus Suparno dkk. melalui kuasa hukumnya Luthfi Yazid, menyampaikan perbaikan permohonan sesuai saran dan masukan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, kami tetap dengan permohonan kami. Masukan dari Yang Mulia sudah kami masukkan juga dalam revisi. Bahwa kami selaku Pemohon merasa berkeberatan terhadap Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU 2/2011 mengenai kedudukan Pancasila,” urai Luthfi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Dijelaskan Luthfi, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang kemudian disebutkan sila-sila berikutnya dari Pancasila. Jadi kami tidak menemukan dalam alinea tersebut bahwa berpilarkan kepada, tapi berdasarkan kepada. Bagi kami, karena ini sudah ditetapkan, sudah disepakati oleh para pendiri bangsa, maka ini merupakan suatu yang sangat fundamental,” jelas Luthfi.

Luthfi menambahkan, dalam perbaikan permohonan Pemohon juga disampaikan kerugian-kerugian konstitusional yang dialami oleh para prinsipal yang terdiri dari berbagai profesi seperti dosen, peneliti, mahasiswa, dan wartawan.

“Kemudian mengenai petitum-nya (tuntutan), Yang Mulia. Petitum-nya ada sedikit perubahan, ada sedikit revisi sesuai dengan masukan dari Yang Mulia,” kata Lutfi.

Petitum Pemohon adalah sebagai berikut: mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tentang Partai Politik bertentangan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat; menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tentang Partai Politik dinyatakan dicabut, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pemohon melalui kuasa hukumnya TM Luthfi Yazid dkk, mengatakan bahwa Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pembukaaan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, Pasal 34 ayat (3a) UU Parpol berbunyi, “Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan and Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.” Sedangkan Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol  menetapkan, “Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.”

Pancasila yang sudah disepakati menjadi dasar negara Republik Indonesia disamakan kedudukannya dan disejajarkan dengan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan istilah ‘Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, menurut Pemohon itu berarti posisi Pancasila mengalami degradasi karena menyamakan ‘dasar negara’ dengan ‘pilar’ di mana ini merupakan kekeliruan sangat fundamental, bahkan fatal. Karena pada prinsipnya Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pemohon menganggap Pancasila tidak sama, tidak sejajar kedudukannya dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Nano Tresna Arfana/mh)

 

Komentar Anda?

Related posts