More
    HomeHukrimPengacara Keluarga Tomboy Minta BPN NTT Dan Pertanahan Kota Kupang Batalkan Serifikat...

    Pengacara Keluarga Tomboy Minta BPN NTT Dan Pertanahan Kota Kupang Batalkan Serifikat Milik pemkot

    Kupang,lensantt.com – Tim kuasa hukum kelaurga tomboy meminta Minta BPN NTT Dan Pertanahan Kota Kupang agra segera membatalkan Serifikat Milik pemkot. Pasalnya, di duga kuat terdapat Oknum-oknum BPN NTT dan Kota Kupang telah menerbitkan sertifikat hak atas tanah aquo.

    Diatas tanah yang sedang sengketa tersebut, tanpa dan atau tidak mempunyai alas hak sebagai dasar untuk melakukajn pengalihan hak atas tanah. “kami sudah menemukan fakta yang ditemukan dilapangan bahwa, terbukti Pemkot Kupang memiliki sertifikat diatas lahan milik keluarga Tomboy   sebagai ahli waris lahan 283 Ha itu.

    Menurut dia, Keluarga tomboy sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah seluas seluas 283 Ha yang terletak diempat kelurahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menentang Kepala Kantor Wilayah (Kankanwil ) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT dan Kota Kupang, untuk menunjukan membuktikan bukti kepemilikan sertifikat tanah 283 Ha, sebagai alas hak atas kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN NTT dan Kota Kupang diatas tanah tersebut.

    Tantangan ini terpaksa harus dilayangkan dari mulut Sofia Tomboy, melalui tim advokatnya Jou Hasyim Waimahing.  Pasalnya pada pemberitaan media Metro Tv dan Radio  RRI Kupang tertanggal 04 Ferbruari 2016 BPN Provinsi NTT dan Kota Kupang mengungkapkan jika keluarga Tomboy tak sedikitpun memiliki lahan seluas 283 Ha yang terletak diempat kelurahan itu.

    Tim kuasa Hukum  Jou Hasyim Waimahing mengatakan pemberitaan seperti yang dilansir oleh metro tv dan sejumlah media lainnya oleh BPN NTT dan Kota Kupang adalah tidak benar. Bahkan tim Kuasa Hukumk Jou Hasyim Waimahing mengatakan pemberitaan tersebut merupakan pembohongan publik. Sebab dalam pemberitaan itu, kata Jou Hasyim Waimahing , BPN NTT dan Kota Kupang tidak menunjukan bukti yang sah sebagai alas hak terhadap tanah seluas 283 Ha itu.

    “BPN NTT dan Kota Kupang hanya sebatas omong. Kalau Tomboy bukan pemilik  tanah tersebut, maka seharusnya BPN NTT dan Kota Kupang harus membuktikan secara hukum bahwa tanah seluas 283 Ha itu, miliknya siapa dan dikuasai oleh siapa? “ Tanya  Tim Hukum Tomboy Jou Hasyim Waimahing.

    Lebih lanjut Tim Hukum Tomboy Jou Hasyim Waimahing. Mempertanyakan dasar hukum Pemkot Kupang MENERBITKAN sertifikat kepemilikan lahan seluas 283 Ha tersebut. Padahal Tomboy sebagai Ahli waris tidak pernah memperjual belikajn tanah aquo kepada Pemkot Kupang. Bahkan lebih fatal lagi kata Tim Kuasa Hukum Tomboy ini Pemkot Kupang didalam memperoleh sertifikat melalui BPN Kota Kupang tanpa menunjukian deasar pengalihan hak atas tanah aquo.

    Oleh karena itu Tim Kuasa Hukum Tomboy meminta Kankanwil BPN NTT dan Kota Kupang segera melakukan pembatalan hak atas tanah itu, meliputi pembataln keputusan pemberian hak sertifikat dalam rangka pengaturan pengusaan tanah. Karena sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN NTT dan Kota Kuypang adalah cacat hUkum administrasi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Pemkot Kupang. Menurut Dia Pemkot Kupang sudah melakukan kesalahan prosedur  yaitu Vide Permen Agraria Nomor 09 Tahun 1999, Pasal 104 dan Pasal 107 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pembatalan hak tanah Negara dan hak pengelolaan.

    Tim Kuas Hukum Tomboy mengatakan, Terhadap tindakan oknum-oknum BPN NTT dan Kota Kupang saat ini sedng dilakukan invesitigasi dan analisis lebih lanjut guna dilaporkan kepada BPN Pusat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut., mengingat telah diduga kuat Oknum-oknum  BPN NTT maupun Kota Kupang telah melakukan onrechtmatigadaad sebagaiman diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata terkait dengan penerbitan sertifikat aquo dan melanggar pasal 2 UU 51 /Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau berkuasa. Jelas Jou Hasyim Waimahing. (ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img