Kupang,lensantt.com – Kuasa Hukum Keluarga Korban pembunuhan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak – Kota Kupang Adtya Nasution beserta rekannya Heri Batilleo menyerahkan sejumlah barang bukti.
” Kami serahkan Barang bukti ke polda,” Kata Aditya Nasution kepada media ini di ruang kerjanya Kamis,(09/12/2021).
Ia mengatakan, penyerahan itu juga akan menguatkan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut dan bisa saja akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan urusan selanjutnya kami serahkan ke Polda NTT,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum ia bersama rekan-rekan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”kasus ini akan dikawal hingga tuntas,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum tentunnya akan terus mencari dan mengumpulkan bukti tambahan. ” Bukti’-bukti akan terus kami kumpukan,” ujarnya.
Terkait hukuman Adtya menegaskan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. ” Beri hukuman yang setimpal dengan perbuatannya”Tegas pengacara muda ini.
Ia menjelaskan saat pertemuan, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto secara tegas mengatakan kalau pasal penerapan pasal 338 hanya sementara.
“Penerapan pasal ini hanya sementara,” kata Aditya meniru
Menurut dia, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengaku kalau penerapan pasal akan berubah sesuai dengan perkembangan kasus tersebut. (Ikz