Kupang, lensantt.com – Setelah melakukan pencarian selama empat hati akhirnya, Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berhasil ringkus pelaku pembunuhan terhadap Yuliana Apriliany Lie Welkis alias Nina Welkis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tanggal 14 Mei 2021 dilokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo di Kelurahan Batakte.
Pelaku diketahui Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Rt. 09/Rw. 03 Desa Camplong 2 Kecamatan Fatuleu diringkus unit Resmob Jatanras Polda NTT di jalan Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang.
“Ia berprofesi sebagai seorang sopir,” Demikian diungkap Kapolda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat, (21/05/2021) di Mapolda NTT.
Korban ditemukan tewas dalam hutan di Kelurahan Batakte. Korban ditemukan berawal saat tim PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan <span;>pemetaan lokasi tanggal 17 Mei 2021, saat itu tercium aroma tidak sedap.
Penyelidikan yang dilakukan selama empat hari membuahkan hasil. Korban diketahui meninggalkan kos di Jalan Mekar Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jum’at 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.10 Wita untuk menemui pelaku Tinus.
Korban mengenal Pelaku Tinus melalui media sosial facebook dengan nama akun Ary Tyo Tyo. Dimana pelaku menjanjikan membantu korban untuk bekerja di tempatnya bekerja di gudang bumi indah Osmok.
Korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR Nomor Handphone korban yang diketahui berkomunikasi dengan pelaku.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Pakaian Korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp.20 ribu sebanyak 2 lembar dan 2 Rekaman CCTV (toko jaya pratama, Jenni computer, toko Kios kaos dan cafe kopi kulo).
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pisau, satu unit motor dan handphone milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa / nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Ikz)

