More
    BerandaEkbisPembunuh Gadis Asal Desa Noelmina Pernah Membunuh Gunakan Pisau yang Sama, Pelaku...

    Pembunuh Gadis Asal Desa Noelmina Pernah Membunuh Gunakan Pisau yang Sama, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Kupang, lensantt.com – Setelah melakukan pencarian selama empat hati akhirnya, Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berhasil ringkus pelaku pembunuhan terhadap Yuliana Apriliany Lie Welkis alias Nina Welkis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tanggal 14  Mei 2021 dilokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo di Kelurahan Batakte.

    Pelaku diketahui Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Rt. 09/Rw. 03 Desa Camplong 2 Kecamatan Fatuleu diringkus unit Resmob Jatanras Polda NTT di jalan Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang.

    “Ia berprofesi sebagai seorang sopir,” Demikian diungkap Kapolda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat, (21/05/2021) di Mapolda NTT.

    Korban  ditemukan tewas dalam hutan di Kelurahan Batakte. Korban ditemukan berawal saat tim PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan <span;>pemetaan lokasi tanggal 17 Mei 2021, saat itu tercium aroma tidak sedap.

    Penyelidikan yang dilakukan selama empat hari membuahkan hasil. Korban diketahui meninggalkan kos di Jalan Mekar Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jum’at 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.10 Wita untuk menemui pelaku Tinus.

    Korban mengenal Pelaku Tinus melalui media sosial facebook dengan nama akun Ary Tyo Tyo. Dimana pelaku menjanjikan membantu korban untuk bekerja di tempatnya bekerja di gudang bumi indah Osmok.

    Pelaku Tinus kemudian menjemput korban  menggunakan sepeda motor didepan ruko (eks kantor OJK) di jalan Frans Seda, Fatululi.
    Bukannya mencarikan kerja, malah Korban dibawa oleh pelaku kearah kelurahan Batakte yang jauh dari pemukiman.
    Tiba disana Pelaku mengajak korban masuk ke dalam hutan untuk berhubungan badan, namun korban menolak dan berusahan melarikan diri.
    Namun pelaku mengambil pisau dan mengancam korban.  Pelaku kemudian mencekik dan memaksa membuka celana korban.
    Korban sempat nrlakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku.
    Karens Merasa sakit, pelaku membanting korban ke tanah dan menikam korban menggunakan pisau tepatnya dibagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali, seketika korban tidak bergerak.
    Pelaku lalu memperkosa korban, mengambil uang millk korban sebesar Rp150.000, sebuah handphone lalu pergi meninggalkan korban.

    Korban.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR Nomor Handphone korban yang diketahui berkomunikasi dengan pelaku.

    Polisi pun melacak nomor handphone yang diduga digunakan pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima beserta handphone (Hp) milik korban.
    Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan Nina Welkis.Diketahui juga pelaku pernah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban lainnya yakni Marsela Bahas di lokasi Tanah Kolo, Kelurahan Batakte pada Februari 2021, dan terkait peritiwa penemun mayat tersebut juga sudah dilaporkan di Polres Kupang.

    Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Pakaian Korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp.20 ribu sebanyak 2 lembar dan 2 Rekaman CCTV (toko jaya pratama, Jenni computer, toko Kios kaos dan cafe kopi kulo).

    Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pisau, satu unit motor dan handphone milik korban.

    Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa / nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas