Ba’a,lensantt.com – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao Diduga menarik tarif rekening air melebihi pemakaian yang sebenarnya. Hal ini membuat pelanggan kecewa salah satunya Amardis Mesah.
Kekesalan itu muncul karena, penetapan tarif yang diberlakukan oleh DPDAM Kabupaten Rote Ndao tidak sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) tentang air minum,” Saya kesal dengan tariff yang ditentukan PDAN Ba’a,” kata Amardis Mesah Saat di hubungi wartawan via telepon seluler beberapa waktu lalu.
Mantan Anggota DPRD Ini mengisahkan, saat iyu dirinya baru saja datang ke Kantor PDAM Rote Ndao untuk menyelesaikan iuran rekening air atas nama Demi F. Sodak warga Menggelama Kecamatan Lobalain untuk bulan Desember 2015. Kepada kasir dia membayar iuran sebesar Rp. 45.000 ditambah biaya beban dan administrasi Rp 6000 sehingga seluruhnya Rp. 51.000 tanpa ia mengoreksi kebenaran pemakaian dan nilai yang dibayar.
Setibanya dirumah dirinya memeriksa jumlah pemakaian ternyata pemakaian air dalam bulan tersebut yang harus dibayar hanya 2 meter sedang dari pihak PDAM menerima pembayaran untuk 10 meter. “ Pelanggan pakai air 1 meter pun tetap dihitung 10 meter sehingga pelanggan harus bayar 10 meter” Kata Mesah.
Mesah mengeluhkan, Hal ini pihaknya telah alami dalam pembayaran iuran rekening mulai dari bulan September pemakaian air 10 meter, bayar 45,000. Oktober 15 meter bayar Rp.70.000, untuk bulan Nopember pemakaian 8 meter dibayar di loket untuk 10 meter sebesar Rp 45000. Dan untuk Desember yang dibayar hari ini pemakaian hanya 2 meter namun bayarnya 10 meter sebanyak Rp. 45.000. sebagai pelanggan. Ia, keberatan dan menilai ada pungli pada pihak PDAM Rote Ndao.
Selanjutnya, mantan Ketua DPC Partai PIB Rote Ndao ini mempertanyakan pemakaian 2 meter dan bayar 10 meter itu artinya pelanggan bayar melebihi tarif dan itu tanggung jawab siapa yang dibayar oleh pelanggan yang lain karena sesuai peraturan Bupati seharusnya ia hanya dikenakan biaya iuran Rp 9000 untuk pemakaian 2 meter kubik. Tandasnya.
“Saya keberatan masa pakai 2 meter bayar 10 meter. 8 meter tanggungan siapa. Apa ini salah penerapan Perbup atau ada pungli didalamnya. 8 ini saya menanggung punya siapa” Ujarnya dengan nada Tanya.
Menurut Amardis Mesah, Hal ini tidak benar karena jikalau pelanggan memakai air sebanyak 2 meter kemudian membayar 10 meter kubik air maka untuk pembayaran 8 meternya beban siapa yang dibayar pelanggan.lain.
Karenanya. Kata Mesah, diduga ada kesalahan penerapan Peraturan Bupati Oleh pihak PDAM yang membebani pelanggan karena untuk pembayaran iuran rekening air bukan seperti konsumen makan di warung jadi nasi satu piring itu di habiskan atau tidak namun tetap bayar sesuai harga. Katanya penuh kekesalan
Selanjutnya. Untuk itu, Peraturan Bupati harus diberlakukan secara adil karena peraturan Bupati tersebut tentunya tidak bisa membebankan pelanggang dan peraturan bupati mengatur ketetapan untuk kesejateraan masyarakat tetapi apabila peraturan Bupati tersebut bertentangan dan merugikan masyarakat sebaiknya ditinjau kembali pintanya
Terkait persoalan tersebut Direktur PDAM Rote ndao ketika ditemui rabu 20/1 siang di kantornya yang bersangkutan sedang tidak di tempat menurut salah stafnya “pak dir sedang tidak ada di tempat saat ini
Untuk diketahui, sebelumnya permaslahan yang sama sudah terjadi beulang-ulang kali. (esin)