Soe, lensantt.com- Kepala dinas PMD kabupaten TTS saat ditemui media ini diruang kerjanya pada selasa 25 agustus 2020 Menjelasksn sehariusnya masa jabatan BPD di berbagai desa-desa saat ini harusnya telah berakhir dan kini hanta menunggu persetujuan bupati untuk mengeluarkan SK pemberhentian bagi pengurus BPD yang lama.
Namun Ada perpanjangan waktu bagi BPD untuk proses perekrutan BPD yang baru.
“dua pihak tanda tangan, yaitu desa dan PMD Sehingga anggaran dana desa kedepan bisa teratur dengan baik, selain itu juga segala urusan menyangkut program kerja kepala desa bisa diatur oleh BPD yang baru,” Kata dia.
Soal perpanjangan BPD lanjut dia, paling lambat akhir tahun sekitar bulan Desamber 2020 mendatang baru akan ada perekrutan BPD yang baru.
“karena untuk sementara pihak pemerintah desa sementara mengurus perangkat desa yang belum juga tuntas,” jelasnya.
” Soal BPD dilihat dr kondisi sehingga dari PMD akan serahkan pada kepala desa selaku pengambil kebijakan untuk menentukan BPD yang baru,” tambahnya.
Penulis  : Erick Hello
Editor    : Izak E kaesmetan.