Menia, lensantt.com – Kasus Pencabulan terhadap korban BD Oleh tersangka pelaku Marthen Nara yang berdomisili di Seba Kabupaten Sabu Raijua terus diungkap oleh Pihak Polresta Sabu Raijua.
Setelah dua kali keluar dari panggilan. Pihak Polres Sabu Raijua melakukan gelar perkara pada Senin, 09 Juli 2024.
Usai menggelar perkara pihak Polres Sabu Raijua melalui Sat Reskrim segera menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk kasus ini tadi siang sudah selesai Gelar Tap Tsk dan akan segera diterbitkan DPO untuk proses hukum selanjutnya,’ Tegas Kasat Reskirm Sabu Raijua IPTU.Deflorentus M.Wee,SH.
Diberitakan, sebelumnya setelah meneeima laporan dari keluarga korban pihak kepolisian Penyidik PPA melakuakan penanggilan.
Namun sayang panggilan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku. Pasalnya, pelaku tidak mengingat panggilan tersebut.
Bahkan, pelaku kini dikabarkan kemungkinan telah kabur meninggalkan Kabupaten Sabu Raijua.
“Kasat Reskirm Sabu Raijua IPTU.Deflorentus M.Wee,SH kepada media ini Kamis, 4 Juni 2024 mengizinkan kalau pihak Polres Sabu Raijua sudah melayangkan dua kali surat panggilan.
“Sementara itu belum penuhi panggilan yang bersangkut paut. Sudah 2 kali dipanggil, kalau tidak salah terlapor sudah tidak berada di tempat,” katanya.
Ia menegaskan, karena dua orang pihak penyidik tidak dihadiri oleh pelaku maka orang ke tiga akan dilakukan jemput paksa.
Ditanya soal penetapan DPO, Kasat Reskrim Sabu Raijua belum memastikan status DPO terhadap pelaku.(ikz)