Kuasa Hukum Anton Kato Minta Penyidikan Di Pending

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Kuasa hukum Rektor PGRI versi  YPLP PT PGRI NTT  meminta agar,  pihak Mapolda NTT menghentikan sementara penyelidikan maupun pemanggilan saksi terkait penggunaan logo oleh YPLP PT PGRI NTT pasalnya, saat ini Pembina Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Nusa Tenggara Timur (YPLP PT PGRI NTT) Drs. Sulaiman Radja, S.H. MH, telah dan sedang mengajukan Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta dengan Nomor : 58/Pdt.Sus/Merek/2015/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 September 2015.

“Saya pikir untuk sementara penyidikan kasus yang di pakai YPLP PT PGRI NTT dihentikan sementara Karena Pembina yayasan masih mengajukan gugatan di PN Niaga jakarta,” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor YPLP PT PGRI NTT Nita E Juwita kepada media Rabu, (30/09).

Menurut Juwita, Tim kuasa hukum sebenarnya tidak melarang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut namun untuk mempermudah para penyidik sebaiknya penyidikan dilanjutkan ketika keputsan dari mabes sudah ditetapkan.

Ia menjelaskan, kasus yang saat ini berlangsung sebenarnya bukan kesalahan Rektor maupun pejabat Struktural YPLP PT PGRI NTT pasalnya, penggunaan logo merupakan tanggung jawab yayasan bukan para pekerja.
Dituturkannya, Sesuai dengan informasi yang diperoleh Tim Kuasa hukum pada wal pendirian YPLP PT PGRI NTT telah bersepakat dengan yayasan PGRI pusat untuk menggunakan logo tersebut, “Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan, keputusan penyidik saat pemanggilan saksi karena seharusnya saksi disiapkan oleh pelapor bukan terlapor,” Masa semua saksi dari terlapor harusnya pelapor yang siapkan saksi,” imbuhnya.

Ditempat yang sama anggota Kuasa hukum terlapor Beny Taopan, SH yang mendampingi saat pemeriksaan menjelaskan, selama empat jam lebih pemeriksan Anton Kato di cecar kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik.

Ia menambahkan, soal penyidikan kasus tersebut jika memang harus ditingkatkan ataupun dipending keputusan berada ditangan penyidik,”Semua ada ditangan penyidik,”katanya.

Hal Senada di sampaikan anggota kuasa Hukum Anton Kato Heri Batileo, SH. menurut  dia, Drs. Sulaiman Radja, S.H. MH, telah dan sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 420/PDT.GBTIL.PLW/2015/ PN.JKT.PST tertanggal 15 September 2015.

Dia melanjutakan, Oleh karena masih menunggu gugatan perdata tersebut diatas mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kami mohon kepada Bapak, untuk menunda atau  Pending perkara pidana di Reskrimsus Polda NTT, ” Alasan kami itu mempunyai kekuatan hukum,” Pungkasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts