More
    BerandaEkbisKorupsi Dana Renovasi Sekolah di Kabupaten Kupang, Kejati Tahan 3 Tersangka

    Korupsi Dana Renovasi Sekolah di Kabupaten Kupang, Kejati Tahan 3 Tersangka

    Kupang, lensantt – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
    Salah satu Tersangka yang ditahan Kejati NTT
    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.
    Proyek Tahun Anggaran 2021 – Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
    Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni:
    HS – Selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara
    HN – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut
    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp. 2.083.719.487,65 (dua miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).
    Proyek Tahun Anggaran 2022 – Kerugian Negara Rp3,72 Miliar
    Dalam perkara terpisah, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, yang juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni :
    DHB – Selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa
    HN – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    Kerugian negara dalam proyek ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditaksir mencapai Rp. 3.726.346.997,55 (tiga miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh lima sen).
    Pasal yang Disangkakan
    Para tersangka diduga melanggar ketentuan:
    Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
    Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
    Tindakan Penahanan
    Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025.
    Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.
    Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.(***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas