Kasus Selingkuh Jaksa, Kajati NTT Tunggu Petunjuk Jaksa Agung, Polisi Masih Cari Berkas

  • Whatsapp
Jaksa Arkan Alfaisal, SH.
 Jaksa Arkan Alfaisal, SH.
Jaksa Arkan Alfaisal, SH.

Kupang,lensantt.com – Saat ini Jaksa Arkan Alfaisal tersangka yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekan Baru terkait kasus perselingkuhannya dengan staf Kejati Riau, Dameria Siahaan, kini masih berkeliaran bebas di Kejati NTT.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang kepada wartawan, Rabu (11/11/2015) ketika ditanya soal hal itu, dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini masih menunggu petunjuk jaksa agung terhadap Jaksa Arka Alfaisal yang sudah ditetapkans ebagai tersangka bahkan DPO.

Menurut Purba, jika ada petunjuk dari jaksa agung berkaitan dengan jaksa Arkan maka dirinya akan mengambil sikap tegas akan hal itu. Namun, sejauh ini petunjuk dari jaksa agung belum juga didapatkan oleh dirinya selaku Kajati NTT.

“Saya masih tunggu petunjuk dari jaksa agung soal Jaksa Arkan Alfaisal yang sudah DPO oleh Polres Pekan Baru. Jika petunjuk sudah ada saya akan ambil sikap tegas, “ katanya. Kajati NTT, John W. Purba juga membantah jika dirinya memelihara bahkan membiarkan Jaksa Arkan Alfaisal berkeliaran bebas di NTT.

Dikatakan Purba, ketika dirinya menjabat sebagai Kajati NTT sejak tahun 2014 lalu, jaksa Arkan Alfaisal telah bertugas di Kejati NTT. “Saya tidak pernah sembunyikan dan memelihara jaksa Arkan Alfaisal.

Waktu saya datang dan bertugas sebagai Kajati NTT, Arkan sudah ada disini. Jadi tinggal tunggu petunjuk jaksa agung, “ katanya.

Kasat Reskrim Polres Pekan Baru, AKP Bimo yang dihubungi wartawan, mengatakan dirinya baru bertugas di Polres Pekan Baru sejak 3 bulan lalu. Sehingga, berkas kasus perselingkuhan Arkan Alfaisal dan Dameria Siahaan belum diketahuinya.

Namun, katanya, dirinya akan kembali mencari berkas kasus perselingkuhan itu yang membuat Arkan Alfaisal menjadi tersangka bahkan masuk dalam DPO oleh Polres Pekan Baru sejak tahun 2012 lalu.

Untuk diketahui, Jaksa Arkan Alfaisal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak Polres Pekanbaru. Arkan dan Dameria digerebek saat bersama-sama dengan Dameria, pada Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos.

Saat penggerebekan terjadi Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau. (che)

 

Komentar Anda?

Related posts