Kupang,lensantt.com – Hairudin Masaro. SH Kuasa Hukum Tersangka kasus kredit Macet Bank NTT cabang surabaya Muhama Ruslan menyebut Mantan Plt.Dirut Absalom Sine pernah menerima uang Senilai 1,5 Miliar di Rumah makan dekat Hotel Aston Kupang.
Absalon, kata dia, adalah tokoh sentral dalam kasus ini. Dia yang perintahkan kepala cabang, Leba untuk segera lakukan pencairan. “Kenapa dia belum jadi tersangka? Sudah jelas kok keterlibatan dia,” ujarnya.
Dia mengaku, ada upaya perlindungan terhadap Abselon Sine oleh pihak Kejati NTT, karena lokus kasus ini sebenarnya menjadi kewenangan Kejati Surabaya.
“Yang bawa kasus ini ke NTT isterinya Absalom, Hermina Malo, jaksa juga di Kejati NTT. Ini jelas, ada yang ingin dilindungi,” tandasnya.
Selain Absalom Sine, jelas dia, aliran dana kredit macet Bank NTT cabang Surabaya ini juga mengalir ke sejumlah pihak seperti Notaris, Maria Baroroh, dan Kantor Jasa Penilaian Publik) (KJPP). “Notaris juga telah menerima uang ratusan juta,”
Sebelum berita ini diturunkan, pihak media sudah berupaya menghubungi Absolom Sine Via WhatsApp namun belum mendapat balasan. (Ikz/red)